SUMENEP, nusainsider.com — Nelayan Masalembu terus memantau tindak lanjut dari pihak-pihak terkait atas kaburnya Kapal KM. BAHARU dari pelabuhan Masalembu.
Jailani, Wakil Ketua Persatuan Nelayan Masalembu (PNM), menyampaikan rasa kecewanya terhadap pemberitaan mengenai hasil koordinasi antara pihak Syahbandar, Polairud, PPN Brondong, dan Kelompok Nelayan Blimbing yang membahas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 36 Tahun 2023.

Jailani menegaskan bahwa meskipun PPN Brondong meminta bantuan kepada Dinas Perikanan Sumenep untuk mensosialisasikan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, bukan berarti aturan tersebut melegalkan alat tangkap yang dilarang.
Dia menjelaskan bahwa dalam aturan baru tersebut, jenis alat tangkap ikan yang dilarang tetap mencakup Dogol, Pair Seine, Cantrang, dan Lampara Dasar.
Oleh karena itu, tidak ada perubahan zona atau batas wilayah yang membuat alat tangkap tersebut menjadi legal di perairan Indonesia, termasuk di sekitar Masalembu.
“Jangan coba mengelabui masyarakat Masalembu, terutama nelayan. Kami menghimbau agar segera berhenti menggunakan alat tangkap yang merusak dan dilarang oleh aturan. Jika masih diabaikan dan merusak laut Masalembu, jangan salahkan kami jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Ini adalah peringatan keras karena kami sudah lelah dan tidak akan tinggal diam,” tegas Jailani.
Jailani juga menyoroti buruknya implementasi penegakan hukum dalam masalah ini.

“Aturannya sudah jelas, tapi penegakan hukumnya masih jauh dari harapan. Rakyat harus berjuang melindungi masa depannya sendiri,” ungkapnya.
Kasus pengrusakan laut Masalembu yang disebabkan oleh kapal cantrang bukanlah hal baru. Jailani menegaskan bahwa kerusakan ini sudah terjadi berulang kali dan semakin meresahkan nelayan setempat.
Ia pun meminta pemerintah untuk lebih serius mendengarkan keluhan rakyat Masalembu dan benar-benar hadir untuk melindungi laut serta kehidupan masyarakat setempat.
“Pemerintah daerah yang seharusnya bisa membantu kami, ternyata sudah lama hilang, apalagi pemerintah yang jauh di sana. Apakah mungkin teriakan kami akan terdengar?” ujarnya dengan penuh kekecewaan.
Dengan semakin maraknya kerusakan yang disebabkan oleh alat tangkap ilegal, nelayan Masalembu menuntut adanya penegakan hukum yang lebih tegas dan responsif demi melindungi laut dan mata pencaharian mereka.
Penulis : Mif