Operasi Malam Satresnarkoba Berbuah Hasil, Pengedar Sabu di Payudan Daleman Ditangkap

Sabtu, 1 November 2025 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto. Humas Polres Sumenep

Sumber Foto. Humas Polres Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial WS (42), warga Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.

Penangkapan berlangsung pada Jumat malam (31/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, di teras rumah pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, WS sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke lantai, namun petugas yang sigap segera mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima poket sabu dengan total berat netto 1,40 gram, satu timbangan elektrik, sendok sabu, seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, korek gas, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Lewat Engagement Day, SKK Migas Jabanusa Teguhkan Kolaborasi dengan Insan Pers

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H. menjelaskan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya. Saat ini, pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumenep. Proses penyidikan tengah berjalan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat,” ujar AKP Widiarti, Sabtu (1/11/2025).

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. menegaskan komitmen jajarannya dalam memperketat pengawasan dan patroli di wilayah pedesaan, yang belakangan rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Rivanda.

Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Doa Penuh Harapan dari Tokoh Kepulauan untuk Achmad Fauzi Wongsojudo

Saat ini penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian barang bukti.

“Semua proses akan kami lakukan secara tuntas dan transparan. Komitmen kami jelas, Sumenep harus bersih dari narkoba,” pungkas AKP Widiarti.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain
Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi
Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK
Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF
Baru Buka, SkY Coffee Grounds Diserbu Pengunjung, Nongkrong Naik Level!
Detikzone Tebar Kepedulian, Santuni Pekerja Informal Lewat Program Jumat Berkah
Gerakan Hijau DPRD Sumenep, Anggota PDIP Pilih Sepeda ke Kantor
KI Sumenep Bangun Budaya Transparansi Lewat Kolaborasi Akademik

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:19 WIB

Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain

Sabtu, 18 April 2026 - 08:32 WIB

Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:45 WIB

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Sabtu, 18 April 2026 - 03:15 WIB

Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF

Jumat, 17 April 2026 - 18:17 WIB

Detikzone Tebar Kepedulian, Santuni Pekerja Informal Lewat Program Jumat Berkah

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Gerakan Hijau DPRD Sumenep, Anggota PDIP Pilih Sepeda ke Kantor

Jumat, 17 April 2026 - 09:03 WIB

KI Sumenep Bangun Budaya Transparansi Lewat Kolaborasi Akademik

Jumat, 17 April 2026 - 06:34 WIB

Tabir Skandal Cukai Mulai Terbuka, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Madura

Berita Terbaru

Foto. Pintu Masuk dan Keluar Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur

Berita

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Sabtu, 18 Apr 2026 - 07:45 WIB