Operasi Malam Satresnarkoba Berbuah Hasil, Pengedar Sabu di Payudan Daleman Ditangkap

Sabtu, 1 November 2025 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto. Humas Polres Sumenep

Sumber Foto. Humas Polres Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial WS (42), warga Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.

Penangkapan berlangsung pada Jumat malam (31/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, di teras rumah pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, WS sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke lantai, namun petugas yang sigap segera mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima poket sabu dengan total berat netto 1,40 gram, satu timbangan elektrik, sendok sabu, seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, korek gas, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Letakkan Batu Pertama Pembangunan Graha Kantor PMII Sumenep

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H. menjelaskan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya. Saat ini, pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumenep. Proses penyidikan tengah berjalan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat,” ujar AKP Widiarti, Sabtu (1/11/2025).

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. menegaskan komitmen jajarannya dalam memperketat pengawasan dan patroli di wilayah pedesaan, yang belakangan rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Rivanda.

Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Tutup 2025 dengan Tasyakuran Calendar of Event dan Apresiasi Sponsor

Saat ini penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian barang bukti.

“Semua proses akan kami lakukan secara tuntas dan transparan. Komitmen kami jelas, Sumenep harus bersih dari narkoba,” pungkas AKP Widiarti.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Klaim 75 Persen Tak Cukup, ALARM Minta DPR RI Pastikan Mutu PELRA Kalianget
Program PPM 2026 Diselaraskan, Medco dan Pemkab Sumenep Pastikan Tepat Sasaran
Agenda Serasi di RSUD Sumenep, Kolaborasi Nasional Wujudkan Layanan Kesehatan Berkualitas
Penumpang Puji KMP DBS III, Akses Kepulauan Sumenep Kian Mudah dan Terjangkau
Digitalisasi hingga Layanan Intensif Diperkuat, RSUD Sumenep Jawab Kebutuhan Kesehatan Masyarakat
Dana Sudah Tersedia, Publikasi Gedung APHT Guluk-Guluk Masih Menunggu Perbup
ALARM Soroti Anggaran Proyek Pelabuhan PELRA Kalianget 45M, Kualitas Konstruksi Jadi Perhatian Utama
Doa Sang Proklamator Serentak di Sumenep, KNPI Ajak Pemuda Rawat Semangat Kebangsaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:43 WIB

Klaim 75 Persen Tak Cukup, ALARM Minta DPR RI Pastikan Mutu PELRA Kalianget

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:34 WIB

Program PPM 2026 Diselaraskan, Medco dan Pemkab Sumenep Pastikan Tepat Sasaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:23 WIB

Agenda Serasi di RSUD Sumenep, Kolaborasi Nasional Wujudkan Layanan Kesehatan Berkualitas

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:24 WIB

Penumpang Puji KMP DBS III, Akses Kepulauan Sumenep Kian Mudah dan Terjangkau

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:23 WIB

Dana Sudah Tersedia, Publikasi Gedung APHT Guluk-Guluk Masih Menunggu Perbup

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WIB

ALARM Soroti Anggaran Proyek Pelabuhan PELRA Kalianget 45M, Kualitas Konstruksi Jadi Perhatian Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:47 WIB

Doa Sang Proklamator Serentak di Sumenep, KNPI Ajak Pemuda Rawat Semangat Kebangsaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:06 WIB

Rakor Pengendalian Inflasi: BPS Sebut Sumenep Catat Inflasi Tertinggi di Jawa Timur

Berita Terbaru

Foto. Ilustrasi

Lifestyle

Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura

Kamis, 4 Jun 2026 - 16:16 WIB