SUMENEP, nusainsider.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial A.M. (46) diamankan di ruang tamu rumah milik warga setempat. Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan A.M. sedang berada di dalam rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati satu poket sabu seberat 4,29 gram netto yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas kursi tempat pelaku duduk.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Ketika diperlihatkan barang bukti, A.M. mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia kemudian digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, A.M. dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba yang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Sumenep.
“Kami berkomitmen penuh menjaga Kabupaten Sumenep dari ancaman narkoba. Setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap tidak akan kami toleransi. Polres Sumenep akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
AKP Widiarti menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan kali ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain agar tidak mencoba melakukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Sumenep.
Saat ini penyidik Satresnarkoba masih melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita dan mengamankan barang bukti, serta mengirimkan sampel sabu ke Labfor Polda Jawa Timur.
Pemeriksaan intensif terhadap pelaku juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Seluruh proses penyidikan dipastikan dilakukan secara profesional hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap.
![]()
Penulis : Wafa

















