SUMENEP, nusainsider.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumenep, Senin (24/8/2026).
Pengesahan tersebut menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran 2026.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada jajaran legislatif, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang telah bekerja menyempurnakan seluruh dokumen penganggaran.
Menurutnya, proses pembahasan P-APBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar KH. Imam Hasyim.
Dalam struktur P-APBD 2026, target Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep ditetapkan sebesar Rp2.296.380.038.957,35.
Sementara itu, alokasi Belanja Daerah mencapai Rp2.613.412.996.731,93. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp317.032.957.774,58.
Wakil Bupati menjelaskan, defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah tercatat sebesar Rp317.032.957.774,58, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp0.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep menutup defisit anggaran melalui Surplus Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah tercatat sebesar Rp317.032.957.774,58 dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar nol Rupiah. Skema pembiayaan ini menyeimbangkan posisi keuangan daerah secara penuh,” jelasnya.
Dengan disahkannya P-APBD tersebut, Pemkab Sumenep memastikan pelaksanaan program kerja dapat segera dipercepat, terutama program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan, kata dia, akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan anggaran dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran.
“Pemerintah daerah optimistis anggaran perubahan ini memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memantapkan kesinambungan pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran,” tandasnya.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna, hasil pembahasan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur selaku perwakilan pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi.
Penyampaian dokumen tersebut dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah pengambilan keputusan bersama mengenai P-APBD 2026.
Evaluasi tersebut akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.
Rapat Paripurna DPRD Sumenep dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan dan anggota DPRD, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers serta sejumlah undangan lainnya.
Pengesahan P-APBD 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat efektivitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan program pembangunan yang telah direncanakan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat Sumenep.
![]()
Penulis : Wafa
















