JATIM, nusainsider.com — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti rencana pemerintah mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana pengangkatan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Ketua Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai percepatan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN telah melukai rasa keadilan para guru honorer yang selama bertahun-tahun berjuang mendapatkan status kepegawaian yang layak.
Iman menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan jaminan status bagi pegawai SPPG. Namun, ia mempertanyakan sikap negara yang dinilai tidak memberikan perlakuan serupa kepada guru, padahal guru merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Ini menyakitkan bagi guru. Ternyata sangat mudah sekali mengangkat pegawai SPPG. Sementara pemerintah tidak bisa menjamin status guru untuk menjadi status yang layak seperti itu,” ujar Iman, dikutip dari Tempo, Rabu (14/1/2025).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat ribuan tenaga pendidik yang berjuang untuk diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu. Bahkan, sebagian guru telah berkali-kali mengikuti seleksi namun gagal karena keterbatasan kuota.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dinilai tidak mampu menambah kuota PPPK akibat keterbatasan anggaran.
Kondisi tersebut diperparah dengan waktu yang semakin mendesak bagi guru honorer, mengingat Undang-Undang ASN terbaru melarang sekolah negeri mempekerjakan guru honorer. Guru yang mengajar di sekolah negeri setidaknya harus berstatus PPPK paruh waktu.
Namun demikian, menurut Iman, status PPPK paruh waktu pun belum memberikan kesejahteraan yang layak. Bahkan, dalam beberapa kasus, gaji PPPK paruh waktu lebih rendah dibandingkan saat guru masih berstatus honorer.
“Jadi pengangkatan ini hanya statusnya saja, tetapi kesejahteraannya tidak layak. Status itu lebih untuk mencegah potensi pelanggaran konstitusi,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, P2G menilai pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK yang lebih cepat dibandingkan guru honorer berpotensi melanggar mandat konstitusi.
Iman menyebut negara berpotensi melanggar ketentuan mandatory spending, di mana 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib dialokasikan untuk sektor pendidikan.
“Karena anggaran justru dialokasikan sebagian besar untuk MBG yang sebetulnya tidak memenuhi unsur fungsi pendidikan,” ujarnya.
Menurut Iman, program MBG lebih memenuhi unsur kesejahteraan sosial dan kesehatan, bukan fungsi pendidikan. Oleh karena itu, apabila anggaran pendidikan digunakan untuk menggaji pegawai SPPG, maka alokasi tersebut dinilai menyimpang dari amanat konstitusi.
“Artinya, jika anggaran itu dipakai untuk gaji pegawai SPPG, maka anggaran tersebut tidak dialokasikan untuk pendidikan. Ini jelas-jelas melanggar konstitusi,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, sebelumnya menjelaskan bahwa pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK merupakan pegawai yang menempati jabatan inti dan memiliki fungsi strategis.
“Mereka antara lain kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).
![]()
Penulis : Wafa
Sumber Berita : Tempo
















