JEMBER, nusainsider.com — Pengurus cabang Korps pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC Kopri PMII) kabupaten Jember Dorong Terwujudnya Kabupaten Jember Layak Anak (KLA) dan Meminta Pemerintah Segera Lakukan Evaluasi dan Monitoring PERDA.
Ironis, menuju pergantian tahun, evaluasi dan monitoring terhadap penerapan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2024 belum dilaksanakan. Padahal sebagaimana amanat PermenPPPA No. 12 tahun 2022 pasal 32.ayat (1) BAB V tentang Penyelenggaraan Kabupaten/kota Layak Anak menyebutkan bahwa Bupati atau Walikota melakukan evaluasi KLA secara berkala setiap tahun ditingkat Kabupaten/ Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.” Pungkasnya, Isna Ketua PC Kopri PMII Jember melalui keterangan rilisnya kepada media nusainsider.com, Senin 30 Desember 2024.
Sebelumnya, pada Jumat (20/09/24) lalu, PC KOPRI Jember telah melakukan Audiensi dengan pemerintah Daerah Kabupaten Jember (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/ DPRD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertempat di gedung DPRD Kabupaten Jember dalam rangka membahas terakit Penerapan Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Jember dalam kurun waktu satu tahun.

Pada Audiensi tersebut, PC KOPRI Jember menyampaikan hasil kajian dan riset sederhananya, dimana masih terdapat beberapa poin dalam indikator PERDA KLA yang belum di capai secara maksimal.
Angka pernikahan dini, stunting, kekerasan terhadap anak, dan angka putus Sekolah di Kabupaten Jember masih sangat tinggi. Hal ini kemudian tidak selaras dengan predikat Kabupaten Layak Anak Nindya yang di peroleh Oleh Kabupaten Jember.
“Maka kami merasa evaluasi dan monitoring itu penting untuk mengukur target dan capaian langkah berikut dengan hambatan dan kendala dalam mewujudkan kabupaten Layak anak kedepannya. Sayangnya hingga kini evaluasi dan monitoring itu belum kunjung dilaksanakan,” sebut Isna selaku Ketua PC Kopri Jember ditemui di sekertariat PC PMII Jember pada Senin (30/12/2024).
Permohonan Evaluasi yang disepakati tersebut, sesuai dengan Pasal 32 Ayat (1) BAB V permenPPPA no. 12 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak yang menyebutkan bahwa Bupati atau walikota melakukan evaluasi KLA secara berkala setiap tahun ditingkat Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Evaluasi tersebut ditujukan untuk mengukur capaian target penyelenggara KLA berdasarkan RAD KLA yang telah ditetapkan dan melakukan identifikasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan KLA serta mengambil langkah untuk mengatasi kendala dan hambatan tersebut.
“Namun, hingga Release ini di terbitkan, belum ada laporan tekait pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring Penerapan PERDA KLA yang dilakukan oleh Pemeritah Daerah Kabupaten Jember”, Jelasnya
Sementara itu, Maharani, Ketua I PC Kopri PMII Jember menyebutkan bahwa Menjelang Akhir tahun 2024 ini, tanpa adanya Evaluasi yang dilakukan seolah menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember tidak serius dalam melakukan upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, pc kopri jember melalui Releasenya meminta kepada pemerintah daerah, baik Bupati , Wakil Bupati, DPRD serta OPD terkait untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penerapan perda kabupaten layak anak (KLA) Jember demi terpenuhinya hak seluruh anak di Kabupaten jember.
“Semoga Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dapat sesegera mungkin melakukan evaluasi dan monitoring guna untuk mengukur capaian target penyelenggaraan KLA dan melakukan identifikasi terhadap kendala dan hambatan penyelenggaraan KLA serta menyusun langkah strategis kedepannya”, Singkatnya.
Penulis : Mif