SUMENEP, nusainsider.com — Sejumlah Perusahaan Rokok (PR) di Kabupaten Sumenep melayangkan desakan keras kepada Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembatasan pita cukai yang dinilai semakin masif dan sarat persoalan.
Komwasjak yang diketuai oleh Amien Sunaryadi didesak untuk turun tangan lantaran kebijakan pembatasan pita cukai tersebut dinilai tidak hanya merugikan pelaku industri rokok, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah yang selama ini bergantung pada sektor hasil tembakau.

Kekecewaan para pelaku industri mencuat karena pembatasan pita cukai diberlakukan terhadap sejumlah perusahaan rokok yang hingga kini masih aktif berproduksi.
Ironisnya, kebijakan itu diterapkan tanpa disertai penjelasan yang transparan maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara regulatif.
“Produksi masih berjalan, tenaga kerja masih menggantungkan hidup, tetapi pita cukai justru dibatasi. Ini kebijakan yang terasa sepihak dan tidak berkeadilan,” ungkap salah satu perwakilan perusahaan rokok yang enggan disebutkan namanya, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, pembatasan pita cukai tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Di balik kebijakan tersebut, terdapat ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup dari keberlangsungan industri rokok, mulai dari buruh linting, tenaga pengemasan, hingga pelaku distribusi di tingkat bawah.
Dampak kebijakan ini dinilai tidak hanya menghantam produsen rokok, tetapi juga merembet ke seluruh rantai distribusi dan perputaran ekonomi rakyat.
Banyak permintaan rokok, baik untuk pasar lokal maupun antar kota, terpaksa tidak terpenuhi akibat minimnya ketersediaan pita cukai.
Kondisi tersebut memicu stagnasi distribusi dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih luas. Tidak hanya perusahaan yang dirugikan, namun juga pedagang kecil, sopir angkutan, hingga pelaku usaha mikro yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem industri rokok.
“Permintaan pasar ada, produk siap, tenaga kerja tersedia, tapi distribusi tersendat karena pita cukai dibatasi. Ini jelas menghambat perputaran ekonomi rakyat,” keluh sumber tersebut.
Ironisnya, di tengah pembatasan yang dinilai menekan ruang produksi, kewajiban fiskal perusahaan tetap berjalan tanpa kompromi.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 9,9 persen dari nilai jual tetap dipungut dan selama ini dipatuhi oleh perusahaan rokok sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan negara.
Namun, kepatuhan fiskal tersebut dinilai tidak sejalan dengan perlakuan kebijakan yang diterima oleh para pelaku industri. Negara tetap menuntut pemenuhan kewajiban pajak, sementara ruang produksi justru dipersempit melalui pembatasan pita cukai.
“Negara menuntut kewajiban pajak dipenuhi, tetapi ruang produksi justru dipersempit. Ini paradoks kebijakan yang harus dijelaskan secara terbuka,” lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, para pelaku industri mendesak Komwasjak untuk tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar kebijakan pembatasan pita cukai tidak berubah menjadi preseden buruk bagi iklim usaha dan kepastian hukum di sektor industri rokok.
Mereka berharap Komwasjak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, memastikan kebijakan perpajakan berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan ketimpangan yang berujung pada melemahnya ekonomi daerah, khususnya di wilayah penghasil rokok seperti Kabupaten Sumenep.
![]()
Penulis : Wafa

















