SUMENEP, nusainsider.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep mencatat Hingga 17 Maret 2025 sebanyak 96.111 anak belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Salah satu penyebab utama rendahnya kepemilikan KIA adalah kurangnya pemahaman orang tua tentang pentingnya dokumen ini serta ketidaktahuan cara mengurusnya.

Kepala Dispendukcapil Sumenep, Achmad Syahwan Effendy, mengungkapkan bahwa dari total sekitar 250.000 anak yang wajib memiliki KIA, baru 153.889 anak (58,03 persen) yang telah memilikinya.
“KIA sangat penting, sama seperti KTP bagi orang dewasa. KIA berfungsi untuk pendataan, perlindungan, serta memastikan anak memperoleh hak konstitusionalnya,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, saat ini beberapa lembaga, instansi, hingga tempat wisata mulai mewajibkan anak menunjukkan KIA untuk memperoleh layanan atau fasilitas tertentu.
“Jika anak tidak memiliki KIA, mereka bisa kehilangan akses ke berbagai fasilitas umum yang menjadikannya sebagai persyaratan,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui media massa, media sosial, serta lembaga pendidikan. Namun, antusiasme orang tua masih rendah.
“Banyak yang menganggap KIA tidak penting atau tidak tahu cara membuatnya,” Jelasnya.
Syahwan sapaan akrabnya melanjutkan bahwa KIA bukan sekadar kartu identitas biasa. KIA berperan sebagai bukti sah identitas anak sekaligus menjadi gerbang akses berbagai layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, hingga perbankan.

Diketahui, Proses pembuatan KIA berbeda berdasarkan kategori usia anak:
- Untuk Anak Baru Lahir :
KIA diterbitkan bersamaan dengan Akta Kelahiran. - Untuk Anak Usia 0–5 Tahun :
Fotokopi dan asli kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga orang tua/wali.
- KTP-el asli dan fotokopi kedua orang tua/wali.
- Untuk Anak Usia 5–17 Tahun Kurang Satu Hari :
- Fotokopi dan asli kutipan Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga orang tua/wali.
KTP-el asli dan fotokopi kedua orang tua/wali. - Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Dengan memiliki KIA, anak dapat menikmati berbagai manfaat dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, orang tua diimbau segera mengurus KIA bagi anak mereka agar hak-hak anak tetap terjamin.
Penulis : Mif