Bupati Achmad Fauzi Warning Pengusaha Rokok, 106 Ijin PR Akan Dievaluasi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Bupati Sumenep Dr H Achmad Fauzi Wongso judo, SH., MH

Foto. Bupati Sumenep Dr H Achmad Fauzi Wongso judo, SH., MH

SUMENEP, nusainsider.com Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, mengimbau seluruh perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep untuk segera kembali menjalankan aktivitas produksi guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan berbagai kemudahan selama empat tahun terakhir dalam proses perizinan bagi pelaku industri rokok. Oleh karena itu, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memanfaatkan peluang tersebut.

“Jangan sampai tidak berproduksi. Kita sudah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin sejak empat tahun lalu,” tegas Bupati Achmad Fauzi, Sabtu (14/6/2025).

Ia menekankan bahwa keberadaan industri rokok memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Pembukaan Pameran Museum Tumpah Ruah, UMKM Lokal Sumringah

Produksi yang aktif dinilai mampu mendorong peningkatan pendapatan per kapita, sekaligus menjadi bagian dari strategi pengentasan kemiskinan di wilayah paling timur Pulau Madura itu.

“Dengan semakin terbukanya lapangan kerja, tentu akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. Inilah yang menjadi tujuan kita bersama, agar kemiskinan bisa kita entaskan secara perlahan,” paparnya.

Saat disinggung mengenai kebijakan moratorium perizinan perusahaan rokok, Bupati menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh PR yang ada di Kabupaten Sumenep.

“Satu izin harus benar-benar digunakan untuk memproduksi satu merek rokok. Tidak boleh fiktif atau disalahgunakan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang beredar, di Kabupaten Sumenep saat ini tercatat ada sekitar 106 perusahaan rokok yang memiliki izin.

Baca Juga :  Potensi Besar, Setoran Kecil: Pajak Rokok Madura Jadi Alasan Kunjungan Komwasjak ke Madura

Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 10 persen yang memproduksi secara legal. Sementara itu, sekitar 50 persen diduga menjalankan produksi ilegal, dan sisanya, sekitar 40 persen, terindikasi hanya bermain dalam perdagangan pita cukai.

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis
Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN
Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh
Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis
Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep
Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria
ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional
Kasus Bea Cukai Kian Panas, Nama Pengusaha Sumenep Ikut Terseret

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:57 WIB

Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 08:46 WIB

Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN

Selasa, 21 April 2026 - 16:50 WIB

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh

Selasa, 21 April 2026 - 03:38 WIB

Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 14:47 WIB

Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep

Senin, 20 April 2026 - 08:07 WIB

ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional

Senin, 20 April 2026 - 07:25 WIB

Kasus Bea Cukai Kian Panas, Nama Pengusaha Sumenep Ikut Terseret

Senin, 20 April 2026 - 04:49 WIB

Siap Kawal Program Rp1,7 Triliun HDDAP, LSM Siap Awasi dari Perencanaan hingga Pelaksanaan

Berita Terbaru