MANADO, nusainsider.com — Pertentangan seputar proyek pembangunan Malalayang dan Bunaken Tahap II di Pantai Malalayang, semakin meruncing dengan terungkapnya keberadaan pemilik sah dan dokumen resmi terkait tanah yang menjadi objek pekerjaan tersebut. Keluarga Pondaaga-Rombang Ungkap Kepemilikan Tanah Melalui Register Desa”.
Kawasan yang kini menjadi lokasi pembangunan, termasuk wilayah depan SPBU hingga ujung berdekatan dengan warung, konon adalah milik Keluarga Pondaaga-Rombang.
Diana Caroline Pondaaga, salah satu ahli waris keluarga tersebut, mengungkapkan bahwa tanah ini telah lama dimiliki dan tercatat secara administratif dengan Register Desa nomor UA folio 94 persil 387.
“Tanah ini disebut tanah adat bantik karena orang tua kami membelinya melalui organisasi bantik,” jelas Diana kepada wartawan pada Senin (15/1/2024) sore.
Meski keluarga ini memiliki dokumen yang menunjukkan kepemilikan tanah secara sah sejak tahun 1920, pemerintah terus membangun di area tersebut. Diana merinci bahwa mereka telah mengajukan pertanyaan kepada pemerintah kota Manado, namun respons yang diterima tidak memuaskan.
“Wali Kota Andrey Angouw terkesan diam saja bahkan hanya menyuruh ketemu saja dengan Sekretaris Kota,” tandas Diana dengan rasa kecewa.
Pihak keluarga Pondaaga-Rombang merasa tidak adil karena tanah yang sah menjadi objek proyek pemerintah dengan anggaran besar.
Diana menekankan pentingnya mengacu pada register tanah dalam setiap transaksi pembelian, namun pemerintah justru dianggap merampas tanah tanpa mempertimbangkan kepemilikan yang sah.
Upaya untuk mengatasi masalah ini melalui pertanyaan kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan juga tidak mendapat tanggapan positif.
“Kami akan kerahkan lewat adat bantik dan hukum jika tidak direspon,” tegas Diana, memperingatkan potensi kemelut lebih lanjut jika pemerintah tidak mengatasi permasalahan ini dengan serius.