SUMENEP, nusainsider.com — Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang secara resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 bagi petani tembakau.
Kebijakan ini dihasilkan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan di Sumenep beberapa hari lalu.

H. Sofwan, yang akrab disapa H. Udik, menilai penetapan TIHT lebih awal memberi kepastian harga, sekaligus menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap petani.
“Langkah Pemkab Sumenep ini patut diapresiasi. Dengan adanya acuan harga, petani memiliki pegangan yang melindungi dari permainan harga, sementara pengusaha dapat menyusun strategi produksi lebih matang,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah, petani, dan pengusaha harus terus diperkuat. Ia mengingatkan, penetapan TIHT tidak cukup hanya di atas kertas, melainkan harus diawasi ketat di lapangan.
“Kami harap pemerintah juga memastikan pengawasan di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena terpaksa atau dipermainkan tengkulak,” tegasnya.
H. Udik menambahkan, stabilitas harga tembakau sangat memengaruhi rantai industri rokok lokal di Sumenep. Harga terlalu rendah akan menekan kualitas bahan baku karena biaya produksi tidak tertutupi, sedangkan harga yang wajar dan menguntungkan akan mendorong kualitas tembakau yang kompetitif.
Sementara itu, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan TIHT merupakan bentuk perlindungan kepada petani dari risiko kerugian akibat fluktuasi pasar.
“Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas, karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujarnya usai rakor di Sumenep, Senin (11/8/2025).
Menurut Bupati, cuaca tak menentu sejak awal tahun telah mengganggu pola tanam dan mengurangi produksi di sejumlah sentra tembakau. Kondisi ini berpotensi mendorong kenaikan harga jual di pasaran.
Penetapan TIHT lebih awal menjadi langkah antisipasi sekaligus bentuk kesiapan pemerintah dalam menghadapi tantangan musim tanam. Dengan adanya acuan harga, petani diharapkan dapat menyusun strategi produksi dan pemasaran lebih optimal.
Adapun TIHT tahun 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut:
- Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41% dari 2024)
- Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%)
- Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%)
Bupati Fauzi menyebut, dalam dua tahun terakhir harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT.
“Sejak 2022, data di lapangan menunjukkan penetapan TIHT efektif menjaga harga. Sebagian besar petani menjual hasil panen di atas titik impas,” tandasnya.
Pemkab Sumenep berharap, kebijakan ini tidak hanya menjaga stabilitas harga, tetapi juga memperkuat keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi tulang punggung ekonomi ribuan keluarga petani di daerah tersebut.
![]()
Penulis : Wafa

















