SUMENEP, nusainsider.com — Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Sumenep untuk Tahun Anggaran 2027 dipastikan mengalami pengurangan signifikan. Dari semula sebesar Rp1,5 miliar per anggota, kini hanya dialokasikan sebesar Rp500 juta.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Dul Siam, membenarkan adanya kebijakan pemangkasan anggaran tersebut.
Menurutnya, pengurangan dilakukan sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat dan masih berlanjut hingga tahun 2027.
“Pengurangan ini karena keterbatasan anggaran. Pada tahun 2025 ada efisiensi dari pemerintah pusat dan berlanjut hingga 2027,” ujar Dul Siam, Selasa (7/7/2026).
Meski nilai Pokir berkurang hingga Rp1 miliar, politisi PKB itu memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengurangi komitmen pemerintah daerah maupun DPRD dalam memenuhi kebutuhan pembangunan masyarakat.
Ia menjelaskan, usulan pembangunan tidak hanya bergantung pada Pokir anggota DPRD. Masyarakat masih memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
“Pemkab Sumenep menyediakan ruang aspirasi melalui Musrenbang untuk mengakomodir kepentingan masyarakat,” katanya.
Menurut DulSiam, seluruh usulan yang masuk tetap memiliki peluang untuk direalisasikan selama memenuhi hasil verifikasi, sesuai skala prioritas, serta didukung ketersediaan anggaran daerah.
Ia menegaskan, usulan yang rasional dan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat akan menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan program pembangunan daerah.
“Pemkab Sumenep bersama DPRD berkomitmen meskipun anggaran Pokir dikurangi tidak akan mengurangi porsi pembangunan,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat, Dul Siam juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk tetap aktif mengawal aspirasi masyarakat melalui berbagai jalur yang telah disediakan pemerintah daerah, tidak hanya mengandalkan Pokir.
Menurutnya, aspirasi yang diperoleh saat reses maupun kunjungan kerja ke daerah pemilihan harus diinventarisasi dan dipetakan berdasarkan tingkat urgensi kebutuhan masyarakat.
“Hasilnya disampaikan dalam Musrenbangdes dan dikawal hingga tingkat kabupaten melalui RKPD maupun pembahasan di DPRD,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















