SUMENEP, nusainsider.com — Penunjukan Muhammad Romli sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT. Sumekar Sumenep menuai sorotan sejumlah pihak.
Pasalnya, Romli sebelumnya menjabat sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan akibat rangkap jabatan.
Isu ini mencuat setelah beredarnya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang mengharuskan adanya pemisahan antara fungsi pengawasan dan operasional.
Dalam laporan media, penunjukan tersebut dianggap berpotensi menabrak prinsip good corporate governance (GCG).
Diketahui, Muhammad Romli ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada November 2025, untuk mengisi kekosongan jabatan direksi di tubuh PT. Sumekar.
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bagian Hukum, Hizbul Wathan, S.H., M.H., memberikan klarifikasi bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya kepada media, Jumat (3/4/2026), Hizbul Wathan merujuk pada Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, maka pengurusan BUMD dapat dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
“Tidak ada aturan hukum yang ditabrak, justru itu menjalankan kewajiban hukum secara patuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” tegasnya.
Ia menambahkan, penunjukan Komisaris sebagai Plt Direktur Utama merupakan langkah administratif yang sah dan bersifat sementara untuk memastikan roda perusahaan tetap berjalan.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa penunjukan Muhammad Romli sebagai Plt Dirut PT. Sumekar bukanlah bentuk pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan, melainkan solusi hukum dalam mengisi kekosongan jabatan direksi.
![]()
Penulis : Wafa
















