Rangkap Jabatan BUMD Sumenep Disorot, Pemkab Pastikan Sesuai PP 54/2017

Selasa, 7 April 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kabag Hukum pemkab Sumenep, Hizbul wathan

Foto. Kabag Hukum pemkab Sumenep, Hizbul wathan

SUMENEP, nusainsider.com — Penunjukan Muhammad Romli sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT. Sumekar Sumenep menuai sorotan sejumlah pihak.

Pasalnya, Romli sebelumnya menjabat sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan akibat rangkap jabatan.

Isu ini mencuat setelah beredarnya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang mengharuskan adanya pemisahan antara fungsi pengawasan dan operasional.

Baca Juga :  Semarak Akhir Tahun, Hotel Myze Sumenep Siapkan Gala Dinner Meriah di Tepi Kolam Renang

Dalam laporan media, penunjukan tersebut dianggap berpotensi menabrak prinsip good corporate governance (GCG).

Diketahui, Muhammad Romli ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada November 2025, untuk mengisi kekosongan jabatan direksi di tubuh PT. Sumekar.

Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bagian Hukum, Hizbul Wathan, S.H., M.H., memberikan klarifikasi bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sumenep Menyala! 110 Event Wisata 2026 dan Inovasi Daerah Dilaunching Penuh Semangat

Dalam keterangannya kepada media, Jumat (3/4/2026), Hizbul Wathan merujuk pada Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, maka pengurusan BUMD dapat dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

“Tidak ada aturan hukum yang ditabrak, justru itu menjalankan kewajiban hukum secara patuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” tegasnya.

Ia menambahkan, penunjukan Komisaris sebagai Plt Direktur Utama merupakan langkah administratif yang sah dan bersifat sementara untuk memastikan roda perusahaan tetap berjalan.

Baca Juga :  Tegaskan HAM dalam Rapat Paripurna, Nia Kurnia Fauzi Ajukan Raperda P2 KDRT

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa penunjukan Muhammad Romli sebagai Plt Dirut PT. Sumekar bukanlah bentuk pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan, melainkan solusi hukum dalam mengisi kekosongan jabatan direksi.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

OPINI : Sumenep, Dunia Malam Dan Ketidaksehatan
Bappeda Sumenep Diganjar Penghargaan atas Perencanaan Pembangunan yang Strategis
Melalui Program Polisi Peduli Pengangguran, Polresta Sumenep Salurkan Bansos kepada Warga
Santri Berdaya, Indonesia Berjaya: Pesan Arif Firmanto di Hari Santri Nasional 2026
SIMPEL hingga e-Stunting, Bappeda Sumenep Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data
Dua Pengusaha Lokal Terima Apresiasi PWI Sumenep atas Kiprah di Dunia UMKM
Bappeda Sumenep Dorong Integrasi Data Pembangunan dengan Prioritas Nasional
Kapolres Pamekasan Bersama Personel Atur Lalu Lintas, Warga Beraktivitas Lebih Nyaman

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:02 WIB

OPINI : Sumenep, Dunia Malam Dan Ketidaksehatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Bappeda Sumenep Diganjar Penghargaan atas Perencanaan Pembangunan yang Strategis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Melalui Program Polisi Peduli Pengangguran, Polresta Sumenep Salurkan Bansos kepada Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Santri Berdaya, Indonesia Berjaya: Pesan Arif Firmanto di Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:48 WIB

SIMPEL hingga e-Stunting, Bappeda Sumenep Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bappeda Sumenep Dorong Integrasi Data Pembangunan dengan Prioritas Nasional

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Kapolres Pamekasan Bersama Personel Atur Lalu Lintas, Warga Beraktivitas Lebih Nyaman

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Sambut Hari Jadi ke-757 dan Hari Santri 2026, Pemkab Sumenep Gelar Gerakan Baca Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Berita Terbaru

Foto. Ach Toifur Ali Wafa, Pimred nusainsider.com

Hukum

OPINI : Sumenep, Dunia Malam Dan Ketidaksehatan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 01:02 WIB