Rangkap Jabatan BUMD Sumenep Disorot, Pemkab Pastikan Sesuai PP 54/2017

Selasa, 7 April 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kabag Hukum pemkab Sumenep, Hizbul wathan

Foto. Kabag Hukum pemkab Sumenep, Hizbul wathan

SUMENEP, nusainsider.com Penunjukan Muhammad Romli sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT. Sumekar Sumenep menuai sorotan sejumlah pihak.

Pasalnya, Romli sebelumnya menjabat sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan akibat rangkap jabatan.

Isu ini mencuat setelah beredarnya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang mengharuskan adanya pemisahan antara fungsi pengawasan dan operasional.

Baca Juga :  Aktivis ALARM Desak Bupati Sumenep Bubarkan DPKS: Pengawasan Pendidikan Dinilai Gagal

Dalam laporan media, penunjukan tersebut dianggap berpotensi menabrak prinsip good corporate governance (GCG).

Diketahui, Muhammad Romli ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada November 2025, untuk mengisi kekosongan jabatan direksi di tubuh PT. Sumekar.

Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bagian Hukum, Hizbul Wathan, S.H., M.H., memberikan klarifikasi bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Syukuran Akhir Tahun, Pemkab Sumenep Apresiasi Baznas atas Kontribusi Nyata Dukung Pembangunan daerah

Dalam keterangannya kepada media, Jumat (3/4/2026), Hizbul Wathan merujuk pada Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, maka pengurusan BUMD dapat dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

“Tidak ada aturan hukum yang ditabrak, justru itu menjalankan kewajiban hukum secara patuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” tegasnya.

Ia menambahkan, penunjukan Komisaris sebagai Plt Direktur Utama merupakan langkah administratif yang sah dan bersifat sementara untuk memastikan roda perusahaan tetap berjalan.

Baca Juga :  Drh Zhulfa Sebut LSD Infeksius di Sumenep Masih Nihil, Begini Jelasnya

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa penunjukan Muhammad Romli sebagai Plt Dirut PT. Sumekar bukanlah bentuk pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan, melainkan solusi hukum dalam mengisi kekosongan jabatan direksi.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Bupati Fauzi Dorong Budaya Digital, Belanja Kuliner Rp1 dengan QRIS Ramaikan Jumat Sehat
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Wujud Komitmen Bangun Ekosistem SDM Berkualitas
Surga Tersembunyi Sumenep Diminta Jadi Sumber PAD Baru, Wakil Ketua DPRD Soroti Infrastruktur Wisata
Gerakan Green School UINSA Dorong Siswa SD di Bondowoso Jadi Pelopor Peduli Lingkungan
MPLS Hari Kelima Lughatul Islamiyah Berlangsung Meriah, Disdik Sumenep Apresiasi Pendekatan Ramah Anak
Astaghfirullah! Diduga Tinggal Bersama Wanita Lain, Seorang Suami Digerebek Istri di Kos Kota Sumenep
Implementasi Arahan Presiden, Bappeda Sumenep Bergerak Ciptakan Kota Bersih dan Sehat
Khitan Laser Gratis di Sapeken Ringankan Beban Warga, Program PPM KEI Tuai Pujian

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36 WIB

Bupati Fauzi Dorong Budaya Digital, Belanja Kuliner Rp1 dengan QRIS Ramaikan Jumat Sehat

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:49 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Wujud Komitmen Bangun Ekosistem SDM Berkualitas

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:32 WIB

Surga Tersembunyi Sumenep Diminta Jadi Sumber PAD Baru, Wakil Ketua DPRD Soroti Infrastruktur Wisata

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:50 WIB

Gerakan Green School UINSA Dorong Siswa SD di Bondowoso Jadi Pelopor Peduli Lingkungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:53 WIB

MPLS Hari Kelima Lughatul Islamiyah Berlangsung Meriah, Disdik Sumenep Apresiasi Pendekatan Ramah Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:32 WIB

Implementasi Arahan Presiden, Bappeda Sumenep Bergerak Ciptakan Kota Bersih dan Sehat

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:53 WIB

Khitan Laser Gratis di Sapeken Ringankan Beban Warga, Program PPM KEI Tuai Pujian

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Bupati Fauzi Inisiasi Sumenep Kepulauan, Langkah Strategis Menuju Pusat Pertumbuhan Provinsi Madura

Berita Terbaru