SUMENEP, nusainsider.com — Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menuntaskan pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Dalam rilis resminya kepada redaksi nusainsider.com, politisi dari Fraksi PKB itu menegaskan pentingnya langkah tegas dari penyidik.

Ia meminta Kejati segera menangkap dan mengadili oknum di Dinas Perkimhub jika terbukti terlibat.
“Jika benar pengakuan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS, Rizky Pratama, bahwa dana mengalir ke oknum wartawan, LSM, sejumlah kepala desa, hingga Kabid di OPD, maka ini sudah masuk kategori sistemik,” tegasnya Kamis 17 Juli 2025.
Cak Yasid sapaan akrabnya menekankan bahwa Dinas Perkimhub merupakan institusi utama dalam pelaksanaan program BSPS.
Oleh sebab itu, penyidik tidak boleh ragu mengusut dan menindak siapapun dari dinas tersebut jika terbukti menerima dana.
“Tidak boleh ada tebang pilih. Kalau benar Kabid Perkimhub menerima aliran dana sebagaimana disebutkan Korkab, ya harus ditangkap dan diadili. Jangan biarkan opini liar berkembang,” ujarnya menambahkan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPRD Sumenep telah menelusuri dugaan keterlibatan internal Dinas Perkimhub melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam forum itu, pihak dinas membantah semua tudingan.
Meski membantah, pihak Dinas Perkimhub kala itu menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum jika terbukti bersalah.
Namun, menurut Akhmadi, pengakuan Korkab BSPS di ruang publik sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti.
“Kita minta ada kepastian hukum. Jangan biarkan publik kehilangan kepercayaan karena lambannya proses hukum. Jangan tunggu kasus ini membusuk,” kata Akhmadi dengan nada serius.
Ia menyatakan bahwa Komisi III DPRD telah menggelar rapat internal khusus membahas perkembangan terbaru kasus BSPS. Hasilnya, seluruh anggota komisi sepakat agar kasus ini dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
“Kesimpulannya jelas: siapa pun yang terlibat harus diproses hukum. Tidak ada kompromi. Ini demi menjaga marwah lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Akhmadi Yasid.
Kasus BSPS Sumenep awalnya muncul sebagai polemik dalam penyaluran bantuan rumah bagi warga tidak mampu. Namun seiring berjalannya waktu, kasus ini berkembang menjadi skandal dugaan korupsi berjamaah.
Nama-nama yang disebut terlibat dalam pusaran kasus tersebut bukan hanya aparat desa, tetapi juga sejumlah pihak eksternal seperti LSM dan wartawan, serta oknum di internal Dinas Perkimhub sendiri.
Pengakuan Rizky Pratama sebagai Korkab BSPS menjadi kunci dalam membuka tabir gelap skandal ini.
Ia mengklaim dana stimulan yang seharusnya untuk masyarakat miskin justru mengalir ke berbagai pihak secara ilegal.
Masyarakat pun mulai geram dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Terlebih, hingga kini belum ada pejabat tinggi yang secara resmi dijadikan tersangka oleh penyidik.
Kejati Jatim dinilai publik lamban dalam melakukan penindakan. Desakan pun semakin kuat dari berbagai kalangan, termasuk legislatif, agar kasus ini ditangani secara transparan dan tanpa intervensi.
Akhmadi Yasid menutup pernyataannya dengan mengingatkan kembali bahwa lembaga legislatif tidak akan tinggal diam.
Komisi III DPRD akan terus mengawal dan mendorong agar skandal BSPS ini tidak berujung pada impunitas, “Tutupnya.
![]()
Penulis : Wafa

















