Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Ra’as Saat Membawa Sabu 2,99 Gram

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024, sekira Pukul 13.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Rabu (2/10/2024)

Terlapor atas nama SB (22) pekerjaan Sopir alamat Desa Ketupat Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep.

banner 325x300

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor ± 2,99 gram dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,68 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,85 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,83 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,63 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Legit Nira, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A11 warna hitam dengan kartu sim card XL nomor 08786203****

Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 Wib, di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SB (22),”Ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,SH.

Baca Juga :  Berhasil Tingkatkan Layanan, Pemkab Sumenep Raih SAKIP Award 2024 dari MenpanRB

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkusan rokok yang didalamnya berisi 4 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor, ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor SB dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 8 (delapan) tahun.

Loading

banner 325x300

Penulis : Mif

Berita Terkait

Sumenep Siap Jadi Pilar Pangan Nasional, DKPP dan SMSI Jatim Sepakat Bersinergi
BUMD Sumenep Diambang Skandal? Tunggakan Gaji Capai Miliaran Rupiah
UNIBA Madura Dorong Industri Rokok Lokal Terapkan GMP, Cetak Doktor Baru
OPINI : Saatnya Move On dari Polemik ‘Bukan Urusan Saya’
Dari Sumenep ke Thailand, Maulana Ismail Siap Harumkan Indonesia
Akibat Dugaan Korupsi Kasus BSPS, P-APBD Sumenep 2025 Terancam Tak Ditandatangani
Terkuak! Pemberdayaan Janda, Rahasia Tersembunyi Meroketnya Rokok Makayasa ke Pasar Internasional
Dari Pesantren ke Pasar Global, Kisah Sukses Santri H Supriyadi dan Rokok Makayasa
KPU Sumenep.

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:18 WIB

Sumenep Siap Jadi Pilar Pangan Nasional, DKPP dan SMSI Jatim Sepakat Bersinergi

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:34 WIB

BUMD Sumenep Diambang Skandal? Tunggakan Gaji Capai Miliaran Rupiah

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:30 WIB

UNIBA Madura Dorong Industri Rokok Lokal Terapkan GMP, Cetak Doktor Baru

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:43 WIB

OPINI : Saatnya Move On dari Polemik ‘Bukan Urusan Saya’

Senin, 12 Mei 2025 - 07:12 WIB

Akibat Dugaan Korupsi Kasus BSPS, P-APBD Sumenep 2025 Terancam Tak Ditandatangani

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:13 WIB

Terkuak! Pemberdayaan Janda, Rahasia Tersembunyi Meroketnya Rokok Makayasa ke Pasar Internasional

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:12 WIB

Dari Pesantren ke Pasar Global, Kisah Sukses Santri H Supriyadi dan Rokok Makayasa

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:10 WIB

KH Hasan Muttawakkil Apresiasi Bupati Fauzi: Sibuk Tapi Masih Mau Berkhidmat

Berita Terbaru