SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar Musrenbang RPJPD kabupaten sumenep 2025-2045, dan RKPD kabupaten sumenep tahun 2025, yang digelar di ruang rapat Graha Arya Wiraraja lantai II kantor bupati sumenep, Jawa Timur.
Diketahui, Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
Arif Firmanto, S.TP., M.Si Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumenep, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan Musrenbang RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun.
“RPJPD juga untuk mempertajam sasaran, prioritas, dan program pembangunan daerah dan menyepakati rancangan RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045,” kata Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep kepada media nusainsider.com, Kamis 28/3/2024.
Menurutnya, materi Musrenbang RPJPD berupa Visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah, serta analisis SWOT dan isu-isu strategis daerah. Sasaran, prioritas, dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan daerah.
“Rancangan RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045 yang telah disepakati, direkomendasi dan dimasukkan untuk penyempurnaan rancangan RPJPD,” ujarnya.
Sedangkan untuk RKPD merupakan salah satu instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD ini dapat diketahui sampai sejauh mana capaian kinerja RPJMD sebagai wujud dari kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah hingga tahun berkenaan.
“RKPD tahun 2025 akan menjadi pedoman bagi OPD dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT),” imbuhnya.
Sedangkan untuk penyusunan RKPD berdasarkan hasil Musrenbang RKPD tingkat kecamatan dan kabupaten, dengan memperhatikan hasil Musrenbang RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045, yang dilakukan oleh Bappeda Kabupaten Sumenep dan OPD terkait.
“Dokumen RKPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025 yang telah disepakati, Menjadi pedoman bagi OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut kepala Bakorwil Madura, anggota Forkopimda, Kepala Bappeda Jawa Timur, Sekretaris daerah kabupaten sumenep beserta para asisten sekda, pimpinan opd, Kepala Bagian, Camat di lingkungan pemerintah kabupaten sumenep, Pimpinan instansi vertikal, Direktur BUMN/BUMD, Pimpinan perguruan tinggi dan Organisasi Kemasyarakatan.
Penulis : Mif