SUMENEP, nusainsider.com — Implementasi digitalisasi perizinan di Kabupaten Sumenep semakin menunjukkan hasil positif dalam mendorong investasi.
Hingga 6 Maret 2025, sebanyak 1.715 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan dengan total investasi mencapai Rp1,3 triliun. Sektor minyak dan gas (migas) menjadi kontributor utama dalam capaian tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Dr. R. Abd Rahman Riadi, SE, MM, menegaskan bahwa kemudahan perizinan berbasis digital mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas bisnis.
“Realisasi investasi hingga triwulan pertama 2025 mencapai Rp1,3 triliun, di mana sektor migas menjadi penyumbang terbesar. Salah satunya berasal dari PT Energi Mineral Langgeng yang menanamkan investasi hampir Rp600 miliar,” ujar Rahman, Kamis (6/3/2025).
Selain meningkatkan investasi, digitalisasi ini juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja. Hingga awal Maret 2025, sebanyak 5.557 tenaga kerja telah terserap di berbagai sektor usaha di Sumenep.
“Investasi yang masuk tidak hanya meningkatkan perekonomian daerah, tetapi juga membuka lebih banyak lapangan kerja, yang pada akhirnya membantu menekan angka pengangguran,” Pungkasnya.
Dari sisi sektor usaha, penerbitan NIB sepanjang 1 Januari hingga 6 Maret 2025 didominasi oleh perdagangan, makanan dan minuman, pertanian, rumah makan, warung, serta industri rokok kretek.

“Sektor perdagangan masih mendominasi penerbitan NIB, diikuti oleh makanan dan minuman serta pertanian. Secara wilayah, Kecamatan Kota mencatat penerbitan NIB tertinggi dengan 405 unit, disusul Kecamatan Lenteng (95 NIB), Pragaan (94 NIB), Arjasa (84 NIB), dan Ganding (73 NIB),” jelas Rahman.
Ia mengaku bahwa DPMPTSP Sumenep menargetkan investasi tahun ini bisa melampaui capaian 2024 yang mencapai Rp2,77 triliun dari target Rp2,5 triliun. Tahun 2025, target investasi dipatok di angka Rp2,8 triliun.
“Hingga triwulan pertama, realisasi investasi sudah menyentuh Rp1,3 triliun. Kami optimistis target ini bisa tercapai, meskipun ada tantangan dalam refocusing anggaran,” ungkapnya.
Rahman sapaan akrabnya juga mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
“Kami mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk segera mengurusnya. Dengan izin yang lengkap, data realisasi investasi dan serapan tenaga kerja bisa lebih terpantau,” tegasnya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk mengurus NIB secara mandiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga.
“Proses perizinan kini lebih mudah dengan sistem digital. Pengurusan NIB bisa dilakukan secara mandiri dari rumah selama dokumen lengkap. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh oknum yang menawarkan jasa pengurusan,” tutupnya.
Penulis : Mif