JAKARTA, nusainsider.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan atas dugaan praktik suap dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Perkara tersebut kini mulai mengarah pada dugaan skema yang lebih terstruktur. Tidak hanya menyasar proses importasi, penyidik juga menelusuri indikasi skandal pita cukai di sektor industri hasil tembakau yang diduga berkaitan dengan praktik manipulasi klasifikasi produk.
Dalam perkembangan terbaru, berdasarkan surat pemanggilan permintaan keterangan, nama PR Cahaya Pro turut masuk dalam radar penyelidikan. Perusahaan rokok yang berlokasi di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur itu diduga berada di bawah kendali seorang pengusaha berinisial HFR.
Pemanggilan tersebut dilakukan guna kepentingan klarifikasi dan pendalaman keterangan untuk menguji sejauh mana keterkaitan pihak terkait dalam perkara yang tengah disidik KPK.
Di tengah proses hukum yang berjalan, temuan di lapangan menguatkan dugaan adanya pelanggaran yang relevan dengan substansi perkara. Berdasarkan penelusuran nusainsider.com pada Jumat (17/4/2026), produk rokok Cahaya Pro masih beredar dengan indikasi ketidaksesuaian penggunaan pita cukai.
Produk tersebut diketahui menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). Namun secara fisik, rokok yang beredar merupakan jenis filter hasil produksi mesin yang seharusnya dikategorikan sebagai Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Perbedaan klasifikasi ini berdampak langsung pada tarif cukai. SKM memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan SKT, sehingga dugaan salah klasifikasi tersebut berpotensi menimbulkan pengurangan kewajiban pembayaran cukai kepada negara.
Dalam perspektif hukum fiskal, praktik demikian dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Selisih tarif antara SKT dan SKM selama ini dikenal sebagai celah yang rawan dimanfaatkan apabila pengawasan tidak berjalan optimal.
Menariknya, PR Cahaya Pro beroperasi di wilayah yang relatif dekat dengan otoritas pengawasan Bea Cukai Madura. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas fungsi pengawasan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian hingga dugaan pembiaran.
Ironisnya, meskipun ditemukan indikasi pelanggaran penggunaan pita cukai, perusahaan tersebut tercatat pernah menerima penghargaan atas kontribusi penerimaan negara di bidang cukai pada periode 2022 hingga 2023 dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura.
Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penyalahgunaan pita cukai tidak lagi sekadar pelanggaran administratif.
Perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Masuknya nama PR Cahaya Pro dalam radar pemanggilan KPK menjadi sinyal awal terbukanya kemungkinan pengungkapan praktik yang lebih luas.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, apakah akan bertindak secara independen dan tegas, atau justru berhenti pada tahap awal penyelidikan tanpa ujung yang jelas.
![]()
Penulis : Wafa
















