Tak Gentar! Aktivis Sumenep Hadapi ‘Sultan ABJ’ dalam Perang Dugaan Cukai Ilegal

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Gudang Pabrik Rokok Resmi PR Air Bening Jaya Milik YD (Inisial)

Foto. Gudang Pabrik Rokok Resmi PR Air Bening Jaya Milik YD (Inisial)

SUMENEP, nusainsider.com Seorang pengusaha rokok berinisial YD diduga kuat menjalankan praktik distribusi pita cukai ilegal secara sistematis dan tersembunyi di Kabupaten Sumenep.

YD dikenal memiliki banyak pabrik rokok (PR), namun sejumlah besar di antaranya diduga hanya berfungsi sebagai sarang distribusi pita cukai, bukan produksi aktif.

Bappeda Sumenep

Modus yang dijalankan YD diduga menyembunyikan aktivitas ilegal di balik dua pabrik resmi yang diakuinya legal dan beroperasi penuh.

Dugaan makin menguat setelah ditemukan beberapa pabrik milik YD yang tidak menunjukkan aktivitas produksi, namun tetap melakukan penebusan pita cukai. Setidaknya ada sembilan pabrik bayangan yang teridentifikasi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, YD juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban membayar pajak sebagaimana mestinya sebagai pengusaha rokok aktif.

Baca Juga :  Akibat Tolak Ajakan Suami, Istri di Sumenep Mendapatkan KDRT Hingga meninggal Dunia

Aktivis ALARM Sumenep, Andriyadi, mengecam keras dugaan praktik gelap tersebut. Ia menyebut YD sebagai simbol kebal hukum di Madura.

“YD itu dikenal sebagai Sultan ABJ. Semua seolah tak bisa menyentuhnya meskipun pelanggarannya terang-benderang,” ujar Andriyadi, Selasa (17/06/2025).

Menurutnya, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak iklim persaingan dalam industri rokok nasional.

“Kami akan segera melaporkan YD ke Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, bahkan ke KPK,” tegasnya.

Andriyadi meminta aparat penegak hukum tidak tunduk pada kekuatan modal dan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Basmi Rokok Ilegal: Satir untuk Nur Faizin

Ia menegaskan, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal yang disebut antara lain Pasal 2 ayat (1) tentang kerugian negara, Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 12 huruf e dan i tentang gratifikasi dan kelalaian penegakan hukum.

“Siapapun di belakang YD, ALARM tidak akan gentar. Kami akan terus membongkar hingga ke tingkat provinsi bahkan pusat,” tegasnya.

Sementara itu, YD membantah keras seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan hanya memiliki dua pabrik rokok, keduanya beroperasi secara legal dan mempekerjakan warga sekitar.

“Saya cuma punya dua pabrik. Semuanya produksi. Silakan cek ke gudang,” ujar YD saat dikonfirmasi media ini.

Ia juga menepis tuduhan memiliki 11 hingga 13 pabrik. YD menyebut berita yang beredar tidak benar dan hanya menyudutkan dirinya.

“Yang kerja di situ juga banyak warga tak punya pekerjaan. Kami kerja resmi, tidak pernah melanggar aturan. Pabrik saya jalan terus tiap hari,” pungkasnya.

YD Inisial Menambahkan puluhan pabrik di sumenep bukannya saya mau ngaku bagus cuman pabrik saya yang biasa kerja tiap hari.

Baca Juga :  Langgar SOP, Himpass Sapeken Kepung Kantor Bawaslu Sumenep. Begini Tanggapannya

Kalau iri masalah bisnis saingin mas buat rokok yang benar. Jual rokok bukan jual pita, “Tambahnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Media Kanalnews akan Gelar JJS, Berikut Lokasi dan Jadwalnya
Dari Jalan Sehat Hingga Orasi Jurnalistik, SMSI Sumenep Siapkan HPN 2026 Meriah
Ikuti Arahan Presiden, Polres Sumenep Perkuat Budaya Kerja Bersih dan Sehat
Akses Vital Terabaikan, Warga Dusun Kaladi Gotong Royong Perbaiki Jalan
Diduga Dipicu Cemburu, Pembunuhan Sadis di Lenteng Berhasil Diungkap Polisi
Puting Beliung Terjang Pragaan, Pemkab Sumenep Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Sumenep Gelar Operasi 14 Hari
banner 325x300

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:34 WIB

Media Kanalnews akan Gelar JJS, Berikut Lokasi dan Jadwalnya

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:08 WIB

Dari Jalan Sehat Hingga Orasi Jurnalistik, SMSI Sumenep Siapkan HPN 2026 Meriah

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:46 WIB

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ikuti Arahan Presiden, Polres Sumenep Perkuat Budaya Kerja Bersih dan Sehat

Senin, 2 Februari 2026 - 21:49 WIB

Akses Vital Terabaikan, Warga Dusun Kaladi Gotong Royong Perbaiki Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 10:36 WIB

Puting Beliung Terjang Pragaan, Pemkab Sumenep Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Senin, 2 Februari 2026 - 07:38 WIB

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Sumenep Gelar Operasi 14 Hari

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:47 WIB

Bupati Cup 2026 Bergulir, sonGENnep Futsal Series Jadi Ajang Seleksi Atlet Madura

Berita Terbaru

Foto. Sertijab Wakapolres Sumenep

Berita

Rabu, 4 Feb 2026 - 10:46 WIB