SUMENEP, nusainsider.com — Aktivis Aliansi pemuda Reformasi melawan (ALARM) Desak Menteri Sosial dan Menteri Keuangan Republik Indonesia menindak tegas oknum kepala Dinas dan Kepala Bidang di Dinas Sosial Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos P3A) kabupaten sumenep yang bermain – main dengan Jabatan dan Wewenangnya.
Desakan ini disampaikan aktivis ALARM Sumenep usai mengantarkan Surat laporan ke dua Kementerian yang menjadi tanggung Jawabnya pada Bantuan Sosial Dana Bagi hasil cukai Hasil tembakau (DBHCHT).
Pengurus Harian Alarm Sumenep kepada media ini mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang ke kementerian Sosial dan Kementerian keuangan RI pada Hari ini 30 September 2024.
Laporan dilakukan karena pihaknya menduga ada persekongkolan oknum Kepala Dinas, Kepala Bidang dengan kepala desa padangdangan terkait Realisasi Bantuan DBHCHT di kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, “Kata Mohammad Nor kepada media nusainsider.com, Senin 30 September 2024.
Dilaporkannya berbagai pihak tersebut karena sejak awal, pihaknya bersama kawan-kawan aktivis telah berulangkali menyuarakan blunder-nya kebijakan Dinsos Sumenep baik melalui gerakan jalanan hingga Audiensi namun belum ada Hasil yang didapat.
Hingga arahan Dinsos untuk mengirimkan Surat permintaan data juga dilakukan Aktivis ALARM namun hanya menghasilkan kerumitan serta segala Macam, padahal kami telah mempelajari kekuatan hukum serta aturan Keterbukaan informasi publik dengan sebaik-baiknya, “Imbuhnya.
Nor sapaan akrabnya berharap laporan tersebut segera di tindaklanjuti oleh dua Kementerian dalam waktu yang sewajarnya, ” Tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam Aksi unjuk rasa Alarm Sumenep bahwa Kepala Bidang Limjamsos Dinsos Sumenep, Erwin Hendra, saat menemui massa aksi, menjelaskan Jika ingin melihat surat itu, diminta mengajukan permintaan resmi terlebih dahulu dikarenakan memiliki prosedur yang harus diikuti.
Erwin juga menambahkan bahwa pembatalan bantuan yang diajukan disebabkan adanya surat penolakan dari kepala desa setempat.
“Kami menerima penolakan dari pemerintah desa. Jadi, kami bekerja sesuai dengan regulasi dan koordinasi yang ada, tidak serta merta membatalkan begitu saja,” ujar Erwin.
Diketahui, Bantuan DBHCHT 2024 merupakan bantuan bagi masyarakat petani tembakau yang bersumber dari pajak cukai tembakau. Besaran bantuan yang bakal disalurkan yakni Rp 900 ribu bagi setiap penerima.
Di Kabupaten Sumenep, kuota DBHCHT bakal disalurkan ke 26 desa, namun kini bantuan yang ke masyarakat di Desa Padangdangan telah dibatalkan, alhasil hanya ada 25 desa yang warganya bakal menerima bantuan tersebut.
Penulis : Dre