JATIM, nusainsider.com — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari jadi ke-79 Provinsi Jawa timur.
Kebijakan insentif pembebasan sanksi atau pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Dasar hukum pelaksanaan program ini adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 108 ayat (1).
“Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi”.

Dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tentang ‘Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur’.
Pembebasan ini merupakan kebijakan dari Pj. Gubernur Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari jadi ke-79 Provinsi Jawa timur untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu dengan adanya pemutihan bisa mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan.
Pemprov Jatim memprediksi Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah selama 2 bulan terhitung sejak 1 Oktober Hingga 30 November 2024 yang diperoleh penerimaan PKB sebagai berikut :

- Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB
- Penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif
- Penerimaan bebas Denda SWDKKLJ
Penulis : Dre