Hilangnya Fasilitas Bermain di Alun-alun Jember Nusantara, Kado Kegagalan Pemerintah di Akhir Tahun

Senin, 30 Desember 2024 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Menjelang akhir tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Jember belum melaksanakan Evaluasi dan Monitoring terhadap penerapan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Layak Anak (KLA). Hal ini sangat di sayangkan mengingat Jember telah mendapatkan Predikat Kabupaten Layak Anak Nindya.

Sebelumnya, pada Jumat (20/09/24) lalu, PC KOPRI Jember telah melakukan Audiensi dengan pemerintah Daerah Kabupaten Jember (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/ DPRD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertempat di gedung DPRD Kabupaten Jember dalam rangka membahas terakit Penerapan Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Jember dalam kurun waktu satu tahun.

Tidak berlangsung lama setelah audiensi tersebut, pada (21/09/24), PC KOPRI Jember juga melakukan audiensi dengan Bupati Jember, yang  mengungkapkan komitmennya untuk melaksanakan evaluasi terhadap penerapan Perda KLA serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Jember Layak Anak (KLA).

Bappeda Sumenep

Audiensi ini menunjukkan adanya kesadaran dari pihak pemerintah untuk melakukan perbaikan, meskipun hingga kini, hasil evaluasi yang dijanjikan belum juga disampaikan kepada publik.

Baca Juga :  PC Kopri PMII Jember Sebut Pemerintah Tidak Serius Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Pembangunan di Kabupaten Jember, meskipun berkembang pesat, masih memiliki celah besar dalam pemenuhan hak anak. Hal ini mengarah pada terhambatnya upaya Jember untuk memenuhi kriteria Kabupaten Layak Anak (KLA).

Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak, yang bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak anak di berbagai aspek, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan, pembangunan yang tidak ramah terhadap anak semakin memperlihatkan kesenjangan tersebut.

“Dalam Pelaksanaan PERDA KLA mengacu pada permenPPPA no.12 tahun 2022 dimana salah satunya adalah Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif lebih khususnyanpada ketersediaan Infrastruktur Ramah Anak di Ruang Publik, maka sudah sepatutnya dalam setiap Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Jember memperhatikan Ruang yang Ramah pada Anak,” ungkap Isna selaku Ketua Kopri Cabang Jember usai ditemui di Sekertariat PMII Jember.

Salah satu simbol dari pembangunan tersebut adalah Alun-Alun Jember Nusantara. Walaupun alun-alun ini diharapkan menjadi pusat kegiatan masyarakat, kenyataannya tidak menyediakan fasilitas yang ramah anak. Minimnya ruang bermain yang aman di alun-alun menunjukkan ketidakseimbangan antara aspek pembangunan fisik dan pemenuhan hak anak.

Keadaan ini memperburuk gambaran Kabupaten Jember yang seharusnya berkomitmen pada pemenuhan hak anak melalui ruang publik yang mendukung tumbuh kembang mereka.

Sementara itu, Ketua II Advokasi Gerakan KOPRI Cabang Jember, Nor Kamila menyatakan bahwa Pembangunan yang tidak ramah anak ini merupakan bentuk kelalaian dalam memenuhi kewajiban pemerintah untuk melindungi hak anak, padahal ruang publik adalah tempat yang seharusnya menjadi hak mereka untuk bermain dan berkembang.

Tanpa fasilitas ini, Jember semakin jauh dari predikat Kabupaten Layak Anak.”Imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, PC KOPRI JEMBER mengeluarkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah.

Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penerapan Perda KLA.

Kedua, menyampaikan kekecewaan atas pembangunan Alun-Alun Jember Nusantara yang tidak memperhatikan kebutuhan fasilitas ramah anak; dan ketiga, meminta semua pihak untuk lebih peduli terhadap pemenuhan hak anak demi terwujudnya Kabupaten Jember yang Layak Anak.

PC KOPRI Jember berharap, dengan adanya evaluasi yang lebih mendalam terhadap kebijakan pembangunan, kabupaten Jember dapat lebih serius dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak, yang tentunya sejalan dengan tujuan dari Perda KLA dan produk hukum terkait lainnya, “Tutupnya.

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Dari 35 ke 50 Persen, Pemkab Sumenep Pasang Target Baru Penebusan Pupuk Bersubsidi
HIMPASS Bongkar Dugaan Penyelewengan PKH di Sapeken, Kartu Bantuan Diduga Ditahan Agen
PKL Sapudi Siap Direlokasi, Pemda Bangun Pasar UMKM demi Ketertiban Kota
Belanja Online Harus Transparan, Lia Istifhama: Jangan Sampai Jadi Rojali-Rohana Digital
Ruang Kota Kian Bobrok, Abdul Mahmud Desak Bupati Evaluasi OPD Terkait
Isu Maladministrasi Seleksi Sekda Dipatahkan Surat Resmi BKN, Begini
Kasus Anak di Ganding Sumenep, Keluarga Tegaskan Bukan Pencabulan
Pembatasan Pita Cukai Rokok Sebabkan PR di Sumenep Tertekan dan Kehilangan Pasar
banner 325x300

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:53 WIB

Dari 35 ke 50 Persen, Pemkab Sumenep Pasang Target Baru Penebusan Pupuk Bersubsidi

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:21 WIB

HIMPASS Bongkar Dugaan Penyelewengan PKH di Sapeken, Kartu Bantuan Diduga Ditahan Agen

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:31 WIB

PKL Sapudi Siap Direlokasi, Pemda Bangun Pasar UMKM demi Ketertiban Kota

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Belanja Online Harus Transparan, Lia Istifhama: Jangan Sampai Jadi Rojali-Rohana Digital

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:29 WIB

Ruang Kota Kian Bobrok, Abdul Mahmud Desak Bupati Evaluasi OPD Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:47 WIB

Kasus Anak di Ganding Sumenep, Keluarga Tegaskan Bukan Pencabulan

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:46 WIB

Pembatasan Pita Cukai Rokok Sebabkan PR di Sumenep Tertekan dan Kehilangan Pasar

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:47 WIB

Dari Bencana Menuju Harapan, BAZNAS Sumenep Perbaiki Rumah Warga Pabian

Berita Terbaru