Hilangnya Fasilitas Bermain di Alun-alun Jember Nusantara, Kado Kegagalan Pemerintah di Akhir Tahun

- Pewarta

Senin, 30 Desember 2024 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Menjelang akhir tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Jember belum melaksanakan Evaluasi dan Monitoring terhadap penerapan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Layak Anak (KLA). Hal ini sangat di sayangkan mengingat Jember telah mendapatkan Predikat Kabupaten Layak Anak Nindya.

Sebelumnya, pada Jumat (20/09/24) lalu, PC KOPRI Jember telah melakukan Audiensi dengan pemerintah Daerah Kabupaten Jember (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/ DPRD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertempat di gedung DPRD Kabupaten Jember dalam rangka membahas terakit Penerapan Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Jember dalam kurun waktu satu tahun.

Tidak berlangsung lama setelah audiensi tersebut, pada (21/09/24), PC KOPRI Jember juga melakukan audiensi dengan Bupati Jember, yang  mengungkapkan komitmennya untuk melaksanakan evaluasi terhadap penerapan Perda KLA serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Jember Layak Anak (KLA).

banner 325x300

Audiensi ini menunjukkan adanya kesadaran dari pihak pemerintah untuk melakukan perbaikan, meskipun hingga kini, hasil evaluasi yang dijanjikan belum juga disampaikan kepada publik.

Baca Juga :  PC Kopri PMII Jember Sebut Pemerintah Tidak Serius Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Pembangunan di Kabupaten Jember, meskipun berkembang pesat, masih memiliki celah besar dalam pemenuhan hak anak. Hal ini mengarah pada terhambatnya upaya Jember untuk memenuhi kriteria Kabupaten Layak Anak (KLA).

Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak, yang bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak anak di berbagai aspek, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan, pembangunan yang tidak ramah terhadap anak semakin memperlihatkan kesenjangan tersebut.

“Dalam Pelaksanaan PERDA KLA mengacu pada permenPPPA no.12 tahun 2022 dimana salah satunya adalah Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif lebih khususnyanpada ketersediaan Infrastruktur Ramah Anak di Ruang Publik, maka sudah sepatutnya dalam setiap Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Jember memperhatikan Ruang yang Ramah pada Anak,” ungkap Isna selaku Ketua Kopri Cabang Jember usai ditemui di Sekertariat PMII Jember.

Salah satu simbol dari pembangunan tersebut adalah Alun-Alun Jember Nusantara. Walaupun alun-alun ini diharapkan menjadi pusat kegiatan masyarakat, kenyataannya tidak menyediakan fasilitas yang ramah anak. Minimnya ruang bermain yang aman di alun-alun menunjukkan ketidakseimbangan antara aspek pembangunan fisik dan pemenuhan hak anak.

Keadaan ini memperburuk gambaran Kabupaten Jember yang seharusnya berkomitmen pada pemenuhan hak anak melalui ruang publik yang mendukung tumbuh kembang mereka.

Sementara itu, Ketua II Advokasi Gerakan KOPRI Cabang Jember, Nor Kamila menyatakan bahwa Pembangunan yang tidak ramah anak ini merupakan bentuk kelalaian dalam memenuhi kewajiban pemerintah untuk melindungi hak anak, padahal ruang publik adalah tempat yang seharusnya menjadi hak mereka untuk bermain dan berkembang.

Tanpa fasilitas ini, Jember semakin jauh dari predikat Kabupaten Layak Anak.”Imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, PC KOPRI JEMBER mengeluarkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah.

Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penerapan Perda KLA.

Kedua, menyampaikan kekecewaan atas pembangunan Alun-Alun Jember Nusantara yang tidak memperhatikan kebutuhan fasilitas ramah anak; dan ketiga, meminta semua pihak untuk lebih peduli terhadap pemenuhan hak anak demi terwujudnya Kabupaten Jember yang Layak Anak.

PC KOPRI Jember berharap, dengan adanya evaluasi yang lebih mendalam terhadap kebijakan pembangunan, kabupaten Jember dapat lebih serius dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak, yang tentunya sejalan dengan tujuan dari Perda KLA dan produk hukum terkait lainnya, “Tutupnya.

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Wakapolres Sumenep Pimpin Sidang BP-4R Terhadap Briptu Ifan Rizqi Awalludin
Wakapolres Sumenep Bersama PJU Dan Bhayangkari Jenguk dan Beri Semangat Anggota Yang Sakit
Gerak Cepat, Polsek Kangean Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan
Dukung Kemandirian Energi Desa, LPPM Madura Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Ini
Expresikan Diri, Festival Kreasi Anak Yatim Akan Awali Pagelaran Kalender Event 2025
Terkuak! Korkab BSPS di Kabupaten Sumenep Diduga Terima Penghasilan 40M Lebih sepanjang 2024
Polsek Saronggi Ungkap Narkoba dan Amankan Pelaku di Jalan Raya
378.126 Ribu Rekening Tabungan Simpedes, Bukti Kepercayaan Masyarakat Bertransaksi Aman dan Mudah Hanya Di BRI

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:18 WIB

Wakapolres Sumenep Pimpin Sidang BP-4R Terhadap Briptu Ifan Rizqi Awalludin

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:43 WIB

Wakapolres Sumenep Bersama PJU Dan Bhayangkari Jenguk dan Beri Semangat Anggota Yang Sakit

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:09 WIB

Gerak Cepat, Polsek Kangean Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:25 WIB

Dukung Kemandirian Energi Desa, LPPM Madura Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Ini

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:43 WIB

Expresikan Diri, Festival Kreasi Anak Yatim Akan Awali Pagelaran Kalender Event 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:34 WIB

Polsek Saronggi Ungkap Narkoba dan Amankan Pelaku di Jalan Raya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:48 WIB

378.126 Ribu Rekening Tabungan Simpedes, Bukti Kepercayaan Masyarakat Bertransaksi Aman dan Mudah Hanya Di BRI

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:39 WIB

Pesta Rakyat Simpedes 2024, BRI Sumenep Sediakan Satu Unit Mobil New Ertiga Mewah

Berita Terbaru