SUMENEP, nusainsider.com — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi Review Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Grand Design Pembangunan Kependudukan merupakan arah kebijakan yang dituangkan dalam program (5) lima tahunan pembangunan kependudukan indonesia.
Dasar penyusunan kebijakan kependudukan di indonesia adalah Undang-Undang (UU) no. 52 tahun 2009 dan Peraturan Presiden (Perpres) no. 153 tahun 2014 untuk menindaklanjuti Perpres no. 153 tahun 2014 tentang Grand DEsign Pembangunan Kependudukan.
Maka pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyusun peraturan Bupati no. 57 tahun 2023 tanteng Grand Design Pembangunan Kependudukan tahun 2023-2025.
“Ini merupakan salah satu parameter untuk dokumen perencanaan pembangunan daerah integrasi GDPK ke RPJD sampai turunannya,” kata Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Ir. Dr. Arif Firmanto S.T.P M. Si. Rabu (30/10/2024).
Oleh karena itu, perlu kiranya dilakukan review agar tersedia GDPK 5 Pilar dalam periode yang selaras dengan RPJPD Kabupaten Sumenep tahun 2025-2045, sehingga proyeksinya atau implementasinya sama.
“5 (Lima) pilar yang dimaksud diantaranya, pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi,” terangnya.
Selian itu, untuk tujuan sendiri, Ir. Dr Arif Firmanto juga menjelaskan bahwa, pelaksanaan GDPK bertujuan agar penduduk tumbuh seimbang, penduduk indonesia sehat jasmani dan rohani, keluarga yang berketahanan.
“Bahkan yang tidak kalah penting juga yaitu, keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan gaya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta mewujudkan adminitrasi kependudukan yang tertib,” pungkasnya.
Penulis : Dre