SURABAYA, nusainsider.com — Upaya sinkronisasi data antara sistem pendidikan dan sosial ekonomi terus didorong agar akses beasiswa dan bantuan pendidikan bagi pelajar hingga mahasiswa tidak terhambat.
Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menegaskan percepatan integrasi data menjadi kunci utama menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait ketidaksinkronan antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sejak Januari 2026, DTSEN telah ditetapkan sebagai basis data tunggal pengganti DTKS dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Masalah utama yang kami temukan di lapangan adalah data yang tidak sinkron. Masyarakat sudah mengajukan melalui sistem online atau aplikasi, tetapi belum juga diterima,” ujar Ning Lia, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, status desil dalam DTSEN menjadi indikator utama dalam penentuan penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, hingga PBI-JK. Namun, di lapangan masih ditemukan ketidaksesuaian data desil yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil masyarakat.
Berdasarkan temuan, sejumlah faktor menjadi penyebab belum sinkronnya data Dapodik dan DTSEN. Di antaranya perbedaan data antar sistem, seperti status kelas siswa yang tidak sesuai hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan dengan data Dukcapil.
Selain itu, kendala teknis juga muncul akibat lonjakan akses server. Banyaknya operator sekolah yang melakukan sinkronisasi secara bersamaan menyebabkan sistem pusat kerap mengalami beban tinggi.
Permasalahan lain adalah masih ditemukannya data invalid di aplikasi Dapodik. Data yang belum valid akan menghambat proses pengiriman ke server pusat, sementara proses pembaruan data juga tidak berlangsung instan dan membutuhkan waktu beberapa hari untuk terintegrasi.
Menanggapi hal tersebut, Ning Lia menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah. Orang tua diminta aktif melaporkan ketidaksesuaian data kepada operator sekolah agar segera diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.
Ia juga menyarankan proses sinkronisasi dilakukan di luar jam sibuk, seperti sore hingga malam hari, guna meminimalkan gangguan server. Selain itu, seluruh data harus dipastikan valid sebelum proses sinkronisasi dilakukan.
Koordinasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta operator DTSEN di tingkat desa dan kecamatan juga dinilai penting agar pembaruan data sosial ekonomi berjalan optimal.
Ketidaksinkronan data ini berpotensi menimbulkan dampak serius. Pada 2026, sistem penyaluran bantuan menerapkan kebijakan “Zero Tolerance” yang mensyaratkan kecocokan data 100 persen antar sistem.
Akibatnya, siswa berisiko tidak menerima bantuan PIP jika data tidak sesuai. Bahkan, persoalan ini juga berdampak pada guru dalam proses validasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Jangan sampai siswa dan guru dirugikan hanya karena persoalan administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan koordinasi dan pembaruan data,” tegas Ning Lia, yang juga keponakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Ia berharap pemerintah pusat segera memperkuat integrasi antar sistem data nasional agar tidak terjadi tumpang tindih maupun perbedaan informasi.
Menurutnya, sinkronisasi yang optimal akan mempercepat penyaluran bantuan sekaligus memastikan kebijakan pendidikan berbasis data lebih akurat dan tepat sasaran.
“Ke depan, kita butuh sistem yang benar-benar terintegrasi. Satu data, satu kebijakan, agar bantuan pendidikan tepat sasaran,” harapnya.
Di sisi lain, keluhan masyarakat menunjukkan persoalan ini belum sepenuhnya teratasi. Aniah Romlah mengaku kesulitan saat mengurus KIP maupun perubahan desil ekonomi.
Ia menyebut proses administrasi cukup berbelit karena harus melapor ke berbagai pihak, mulai dari kelurahan hingga dinas terkait.
“Saya sudah bolak-balik ke kelurahan, bahkan ke dinas. Tapi dari pihak kota maupun kabupaten tidak bisa berbuat banyak karena semua keputusan tetap harus mendapat persetujuan dari Kementerian Sosial,” keluhnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Maisarroh yang menyoroti ketidaktepatan sasaran penerima bantuan PIP.
“Yang kami temukan, justru ada ASN dan karyawan BUMN yang bisa mendapatkan PIP, padahal secara data sudah masuk desil 9. Ini jelas tidak adil bagi yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Masalah ini menjadi catatan penting bagi pemerintah agar pembenahan sistem data tidak hanya dilakukan di pusat, tetapi juga menyentuh hingga level pelaksana di lapangan.
![]()
Penulis : Wafa
















