JAKARTA, nusainsider.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang segera disahkan DPR mendapat sorotan tajam. Meski digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara dalam memberantas korupsi dan kejahatan luar biasa, sejumlah pasal di dalamnya dinilai kontroversial dan multitafsir, sehingga rawan disalahgunakan.
Secara umum, RUU ini membawa misi mulia untuk menutup celah bagi pelaku kejahatan dalam menyembunyikan harta hasil tindak pidana.
Namun, terdapat lima pasal yang dikhawatirkan justru menjadikan hukum terasa menakutkan alih-alih melindungi rakyat. Bila tidak diperbaiki, pasal-pasal tersebut bisa menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.
Pasal 2 misalnya, memberikan kewenangan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Ketentuan ini berpotensi menggeser asas praduga tak bersalah.
Dampaknya, pedagang kecil atau pengusaha yang lemah dalam pencatatan administrasi bisa dianggap memiliki kekayaan “tidak sah” dan kehilangan harta benda mereka.
Pasal 3 juga menimbulkan persoalan. Aset dapat dirampas meski proses pidana terhadap orang yang bersangkutan tetap berjalan. Hal ini berpotensi melahirkan dualisme hukum perdata dan pidana.
Masyarakat bisa merasa dihukum dua kali, yakni asetnya dirampas sementara dirinya tetap diadili.
Kontroversi lain muncul dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang menyebut perampasan dapat dilakukan bila jumlah harta dinilai “Tidak Seimbang” dengan penghasilan sah.
Frasa “Tidak Seimbang” dianggap terlalu subjektif. Misalnya, seorang petani yang mewarisi tanah luas tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai hanya karena asetnya tampak lebih besar dari penghasilannya.
Pasal 6 ayat (1) menyebut aset minimal bernilai Rp100 juta bisa dirampas. Ambang batas nominal ini dinilai berisiko salah sasaran. Seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana senilai Rp150 juta dapat terjerat, sementara pelaku kejahatan bisa mengakali aturan dengan memecah asetnya di bawah batas tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (1) mengatur aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Hal ini dapat merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Bayangkan, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya hanya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.
Tidak kalah krusial, prosedur perampasan aset yang didasarkan pada pembalikan beban pembuktian (reverse burden of proof). Setelah aset disita, justru pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah.
Padahal, rakyat kecil yang tak paham hukum bisa kehilangan aset karena tak mampu menunjukkan dokumen formal, sementara aparat seharusnya yang wajib membuktikan tuduhannya.
Karena itu, pembahasan RUU ini perlu memperjelas definisi dan batasan hukum. Misalnya, istilah “tidak seimbang” harus memiliki ukuran objektif seperti laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi.
Selain itu, perlindungan bagi pihak ketiga dan ahli waris harus ditegaskan agar harta orang beritikad baik tidak dirampas begitu saja.
Beban pembuktian pun harus tetap berada pada aparat penegak hukum. Prinsip hukum menyatakan bahwa siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan sebaliknya. Lebih jauh, perampasan aset seharusnya hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan independen. Tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.
Proses perampasan pun harus transparan dan akuntabel. Mekanisme ini perlu diawasi publik dan media agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Negara juga wajib menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak, agar tidak mudah dikriminalisasi hanya karena kelemahan administratif.
Selain itu, sosialisasi dan literasi hukum harus digencarkan. Rakyat perlu mengetahui hak-haknya agar tidak mudah ditakut-takuti. Sebab, ibarat pedang bermata dua, RUU Perampasan Aset bisa memberantas korupsi, tetapi juga bisa mengkriminalisasi rakyat kecil yang lemah. Sementara mereka yang kaya bisa tetap melindungi asetnya dengan pengacara dan dokumen lengkap.
Oleh:
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH
(Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia/SMSI)
![]()
Penulis : Wafa
















