JAKARTA, nusainsider.com — Dewan Pers mencatat lonjakan tajam pengaduan masyarakat terhadap produk jurnalistik sepanjang semester pertama 2025. Hingga akhir Juni, total 780 aduan masuk, naik drastis dibanding periode sama tahun lalu yang hanya 300 kasus.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Reza Mardian, menyebut peningkatan ini sebagai sinyal positif sekaligus peringatan serius atas rendahnya kualitas jurnalistik, terutama di media daring lokal yang tumbuh tanpa kontrol ketat.

“Peningkatan aduan menunjukkan publik makin sadar hak atas informasi yang akurat. Tapi ini juga cermin lemahnya kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik,” kata Reza dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Senin (4/8).
Dari total pengaduan, bulan Juni mencatat angka tertinggi dengan 199 kasus. Dewan Pers telah menyelesaikan 424 laporan (67,84 persen) melalui tiga mekanisme utama: Surat Keputusan, Risalah, dan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Surat Keputusan diterbitkan untuk aduan yang tidak memenuhi unsur pelanggaran. Risalah dipakai untuk laporan yang butuh klarifikasi kedua belah pihak. Sedangkan PPR diberikan untuk kasus yang telah melalui proses mediasi formal.
Menurut Dewan Pers, ledakan jumlah media daring tidak diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) jurnalistik. Banyak wartawan belum mengikuti uji kompetensi, bahkan belum menguasai teknik dasar liputan dan penulisan berita.
“Ini sangat berisiko. Kesalahan informasi bisa menimbulkan dampak fatal, baik bagi individu maupun publik luas,” tegas Reza.
Ia juga menyinggung keterbatasan kuota uji kompetensi akibat pemangkasan anggaran. Tahun ini, hanya tersedia 200 kuota nasional, jumlah yang jauh dari kebutuhan sebenarnya di lapangan.
Sebagai solusi, Dewan Pers mendorong organisasi profesi, perusahaan pers, dan kampus untuk menggelar uji kompetensi secara mandiri dan swadaya, demi memperluas akses sertifikasi wartawan di seluruh Indonesia.
Dewan Pers menegaskan komitmen untuk terus mengedukasi tiga pilar utama ekosistem pers, yakni: wartawan, media, dan publik. Program pelatihan, seminar, dan literasi akan terus diperluas ke berbagai wilayah.
“Kami ingin membentuk ekosistem pers sehat: wartawan kompeten, media patuh aturan, dan publik cerdas memilah informasi,” jelas Reza.
Dewan Pers juga mulai menertibkan media yang memakai nama menyerupai institusi negara, seperti “KPK” atau “Polri”, untuk tujuan branding atau lobi kerja sama. Hal ini dinilai menyesatkan publik dan berpotensi disalahgunakan.
Lembaga ini menegaskan hanya menangani aduan terkait produk jurnalistik. Bila seorang wartawan terlibat kasus pidana, seperti pemerasan atau penipuan, maka penanganannya sepenuhnya menjadi wewenang aparat penegak hukum.
“Kami tak akan melindungi wartawan yang menyalahgunakan profesinya. Perlindungan hanya diberikan jika mereka bekerja dalam koridor jurnalistik yang sah,” ujar Reza.
Dalam forum tersebut, sejumlah peserta dari daerah menyoroti dualisme sertifikasi antara Dewan Pers dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Mereka berharap ada kejelasan regulasi untuk menghindari kebingungan di lapangan.
“Wartawan jadi korban jika aturan tidak satu suara. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum,” kata salah satu perwakilan media lokal.
Pengamat media dari Lembaga Studi Informasi Publik, Andika Yuda, menilai meningkatnya pengaduan mencerminkan besarnya kerugian publik akibat informasi yang salah, sensasional, atau tidak berimbang.
“Dampaknya bisa besar dari reputasi, keamanan pribadi, hingga kerugian ekonomi. Pengawasan pers butuh peran aktif masyarakat,” ujarnya.
Dewan Pers mengajak seluruh elemen pers mulai wartawan, redaksi, pemilik media, hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah jurnalisme profesional, independen, dan bertanggung jawab.
“Jika semua pihak berperan, maka ekosistem pers kita akan tumbuh kuat dan dipercaya publik,” tutup Reza.
![]()
Penulis : Wafa

















