TPP ASN Kini Diatur Ketat: Sumenep Terapkan 5 Kriteria Sesuai Perbup

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kepala Bappeda Sumenep, Dr Ir Arif Firmanto, S.TP., M.Si.IPU

Foto. Kepala Bappeda Sumenep, Dr Ir Arif Firmanto, S.TP., M.Si.IPU

SUMENEP, nusainsider.com Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memastikan bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mengacu pada lima kriteria utama.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 3 Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Nomor 188/45/KEP/435.013/2025 tentang Kriteria TPP bagi ASN.

“Lima kriteria yang digunakan yaitu beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya,” ungkap Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, Selasa (17/6/2025).

Proses pemberian TPP dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, pemda menghitung TPP sesuai Perbup dan kemampuan anggaran. Kedua, jika terdapat perubahan penerimaan per jabatan, maka harus mendapat persetujuan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Namun jika tidak ada perubahan, pemda cukup membuat laporan ke Ortala dan Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri,” jelas Arif.

Untuk pengajuan persetujuan, pemda wajib mengirimkan perhitungan TPP per jabatan ke Ortala, berdasarkan lima kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Ortala meneruskan ke Dirjen Keuda untuk verifikasi anggaran, apakah sesuai dengan dokumen KUA-PPAS.

Baca Juga :  Dugaan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran T.A 2022 Tidak Sesuai dan Adanya KKN

Jika telah diverifikasi, Dirjen Keuda akan mengajukan rekomendasi ke Kementerian Keuangan. Setelah itu, surat persetujuan TPP dikirim kembali ke pemerintah daerah.

“Tahun 2025 ini, Pemkab Sumenep hanya melaporkan karena tidak ada perubahan penerimaan TPP dibanding 2024,” tegas Arif.

Pada 2024, lanjutnya, terjadi peningkatan TPP dengan besaran bervariasi karena mulai menerapkan lima kriteria secara penuh. Sebelumnya, pada 2023, penentuan TPP hanya menggunakan satu kriteria, yaitu beban kerja.

“Kami bekerja sesuai regulasi dan kemampuan anggaran daerah,” pungkas Arif Firmanto.

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Lewat KOPRIFEST, KOPRI Sumenep Tegaskan Peran sebagai Garda Depan Gerakan Perempuan
Ta’aruf Perdana, IPNU Sumenep Periode 2026–2028 Fokus Perluas Jangkauan ke Perkotaan
Cuci Kendaraan Rasa Relaksasi, Simple Car Wash Sumenep Sediakan Kursi Pijat
Fauzi As, LSM: Lapar Siang Malam
DRT The Big Family Ajak Pemuda Jaga Persatuan di Momentum Milad Pemuda Muhammadiyah
Bangun Mindset Sukses, Mahasiswa Wiraraja Digembleng Lewat Workshop PKM
Perundungan dan Resistensi Santri Jadi Sorotan dalam Pengukuhan Guru Besar
Usai Perawatan, KMP DBS III Optimalkan Layanan Rute Kalianget–Kangean

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:35 WIB

Lewat KOPRIFEST, KOPRI Sumenep Tegaskan Peran sebagai Garda Depan Gerakan Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:04 WIB

Ta’aruf Perdana, IPNU Sumenep Periode 2026–2028 Fokus Perluas Jangkauan ke Perkotaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:56 WIB

Cuci Kendaraan Rasa Relaksasi, Simple Car Wash Sumenep Sediakan Kursi Pijat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:27 WIB

Fauzi As, LSM: Lapar Siang Malam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:59 WIB

DRT The Big Family Ajak Pemuda Jaga Persatuan di Momentum Milad Pemuda Muhammadiyah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:31 WIB

Perundungan dan Resistensi Santri Jadi Sorotan dalam Pengukuhan Guru Besar

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:29 WIB

Usai Perawatan, KMP DBS III Optimalkan Layanan Rute Kalianget–Kangean

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB

Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Berita Terbaru

Lifestyle

Fauzi As, LSM: Lapar Siang Malam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:27 WIB