TPP ASN Kini Diatur Ketat: Sumenep Terapkan 5 Kriteria Sesuai Perbup

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kepala Bappeda Sumenep, Dr Ir Arif Firmanto, S.TP., M.Si.IPU

Foto. Kepala Bappeda Sumenep, Dr Ir Arif Firmanto, S.TP., M.Si.IPU

SUMENEP, nusainsider.com Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memastikan bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mengacu pada lima kriteria utama.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 3 Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Nomor 188/45/KEP/435.013/2025 tentang Kriteria TPP bagi ASN.

“Lima kriteria yang digunakan yaitu beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya,” ungkap Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, Selasa (17/6/2025).

Proses pemberian TPP dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, pemda menghitung TPP sesuai Perbup dan kemampuan anggaran. Kedua, jika terdapat perubahan penerimaan per jabatan, maka harus mendapat persetujuan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Namun jika tidak ada perubahan, pemda cukup membuat laporan ke Ortala dan Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri,” jelas Arif.

Untuk pengajuan persetujuan, pemda wajib mengirimkan perhitungan TPP per jabatan ke Ortala, berdasarkan lima kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Ortala meneruskan ke Dirjen Keuda untuk verifikasi anggaran, apakah sesuai dengan dokumen KUA-PPAS.

Baca Juga :  Relawan Militan Fauzi Ada Dimana-mana, Black Cobra Arjasa Kangean Deklarasi Dukung FAHAM Berjaya

Jika telah diverifikasi, Dirjen Keuda akan mengajukan rekomendasi ke Kementerian Keuangan. Setelah itu, surat persetujuan TPP dikirim kembali ke pemerintah daerah.

“Tahun 2025 ini, Pemkab Sumenep hanya melaporkan karena tidak ada perubahan penerimaan TPP dibanding 2024,” tegas Arif.

Pada 2024, lanjutnya, terjadi peningkatan TPP dengan besaran bervariasi karena mulai menerapkan lima kriteria secara penuh. Sebelumnya, pada 2023, penentuan TPP hanya menggunakan satu kriteria, yaitu beban kerja.

“Kami bekerja sesuai regulasi dan kemampuan anggaran daerah,” pungkas Arif Firmanto.

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Nelayan Kalowang Dapat 80 Box Ikan dan Peralatan Pancing dari PPM HCML 2026
Bukan Sekadar Festival! FESTAPORA 2026 Dorong Budaya, UMKM dan Pariwisata Pesisir Sumenep
Nelayan Masalembu Datangi Polsek, Apresiasi Respons Cepat Tangani Kasus Pencurian
Dari Garam hingga Migas, Bappeda Sumenep Cari “Mesin” Penggerak Ekonomi Daerah
Sentuh Pendidikan Keagamaan, PPM HCML 2026 Rehabilitasi MDT Ridlal Halim di Gayam
PMII Sumenep-Kapolresta Sepakat Perkuat Sinergi, Pengawasan Galian C Ilegal Jadi Perhatian
DPRD Pamekasan Angkat Jempol! Satreskrim Bekuk Buron Investasi Bodong Rp7,8 Miliar
Kejahatan Naik, Status Kepolisian Naik: IMM Sumenep Desak Polresta Perkuat Kinerja

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Nelayan Kalowang Dapat 80 Box Ikan dan Peralatan Pancing dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Bukan Sekadar Festival! FESTAPORA 2026 Dorong Budaya, UMKM dan Pariwisata Pesisir Sumenep

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Nelayan Masalembu Datangi Polsek, Apresiasi Respons Cepat Tangani Kasus Pencurian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Dari Garam hingga Migas, Bappeda Sumenep Cari “Mesin” Penggerak Ekonomi Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Sentuh Pendidikan Keagamaan, PPM HCML 2026 Rehabilitasi MDT Ridlal Halim di Gayam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:27 WIB

DPRD Pamekasan Angkat Jempol! Satreskrim Bekuk Buron Investasi Bodong Rp7,8 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:43 WIB

Kejahatan Naik, Status Kepolisian Naik: IMM Sumenep Desak Polresta Perkuat Kinerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:23 WIB

“Jangan Omong Kosong!” PMII Sumenep Desak Pemkab Segera Wujudkan Perda Tembakau

Berita Terbaru