PPPK Guru Sumenep: 104 Lulus, Peserta Diminta Waspada Oknum Nakal

Senin, 30 Juni 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto. BPSDM Kabupaten sumenep

Sumber Foto. BPSDM Kabupaten sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Sebanyak 104 peserta dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk formasi tenaga guru di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Panitia Seleksi Instansi Pengadaan ASN Pemkab Sumenep Nomor: 800.1.2.3/794/204.4/2025 tertanggal 29 Juni 2025.

Kelulusan ini juga menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor: 4748/B-KS.04.03/SD/K/2025, yang dikeluarkan pada 28 Juni 2025.

Berdasarkan surat tersebut, peserta dengan kode R4/L dan R5/L dinyatakan lulus. Sementara itu, peserta berkode R3b, R4, R5, dan TH tidak dinyatakan lulus.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Kunjungi Stan DPMPTSP di MCF #4, Lihat Inovasi Pelayanan Investasi dan Perizinan

Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, menegaskan bahwa kelulusan ini bukan akhir dari proses. Peserta wajib mengikuti tahapan lanjutan sesuai prosedur.

“Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti pembekalan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada Kamis, 3 Juli 2025, di Kantor BKPSDM Sumenep,” ujar Arif, Senin (30/6/2025).

Dalam kegiatan pembekalan tersebut, peserta diminta mengenakan pakaian formal berupa kemeja putih, celana atau rok hitam, serta sepatu hitam.

Baca Juga :  RSUD Sumenep Raih Penghargaan Stan Terbaik MNV 2026, dr. Erliyati: Ini Motivasi untuk Berbenah

Selain itu, peserta diwajibkan membawa KTP dan dianjurkan membawa laptop pribadi untuk memudahkan proses pengisian data, meskipun tidak wajib.

Adapun dokumen yang harus diunggah peserta antara lain pasfoto terbaru, ijazah, transkrip nilai, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Peserta juga diwajibkan mengunggah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berwenang, serta surat bebas narkoba dari instansi resmi.

Tak hanya itu, peserta wajib menyiapkan surat pernyataan tidak mengajukan pindah kerja minimal selama lima tahun sejak diangkat sebagai PPPK.

Baca Juga :  Sekolah Gerakan PMII UPI Sumenep Dibuka, Siapkan Agen Perubahan untuk Kampus dan Masyarakat

Arif mengingatkan bahwa seluruh tahapan ini penting untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK dan harus dipenuhi secara tepat waktu.

“Semua proses ini gratis. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun. Peserta harus mengikuti seluruh tahapan dengan tertib dan teliti,” tegasnya.

Ia juga meminta peserta tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengklaim dapat meloloskan atau mempercepat pengangkatan PPPK.

“Seluruh informasi resmi hanya bisa diakses melalui situs sscasn.bkn.go.id dan bkpsdm.sumenepkab.go.id,” tutup Arif Firmanto

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Dikukuhkan Periode 2026-2029, JSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bergerak di Bidang Sosial
Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan
Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan
Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah
Gegara Investasi Dapur MBG, Warga Sumenep Laporkan Istri DPR RI ke Polisi
Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN
Perkuat Iman dan Kebersamaan, Bappeda Sumenep Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:26 WIB

Dikukuhkan Periode 2026-2029, JSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bergerak di Bidang Sosial

Selasa, 15 September 2026 - 12:46 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan

Selasa, 15 September 2026 - 11:20 WIB

Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah

Selasa, 15 September 2026 - 08:45 WIB

Gegara Investasi Dapur MBG, Warga Sumenep Laporkan Istri DPR RI ke Polisi

Senin, 14 September 2026 - 16:27 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Senin, 14 September 2026 - 11:28 WIB

Perkuat Iman dan Kebersamaan, Bappeda Sumenep Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Senin, 14 September 2026 - 10:19 WIB

Warga Tamidung Gempar! Sumur Bor Mendadak Semburkan Gas, Pemkab dan Polresta Diminta Bergerak

Berita Terbaru