Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, nusainsider.com Persoalan sengketa lahan hingga praktik mafia tanah masih menjadi pekerjaan rumah serius yang membutuhkan kepastian hukum. Kondisi tersebut menjadi perhatian Komite I DPD RI dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Hal itu mengemuka dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Jawa Timur dalam rangka penyusunan DIM RUU Pertanahan yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9).

Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai pembahasan RUU Pertanahan harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, regulasi baru tidak cukup hanya mengatur aspek kepemilikan dan pengelolaan tanah, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi.

“Kerja kali ini menjadi bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan, praktik mafia tanah, dan berbagai persoalan pertanahan lainnya,” kata Lia.

Menurutnya, DPD RI, khususnya Komite I, memiliki posisi strategis untuk menjembatani kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pertanahan, dan masyarakat dalam menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap persoalan di lapangan.

“Di sini kita melihat bagaimana peran strategis DPD RI, khususnya Komite I, dapat menjadi ruang kolaboratif untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah berbagai dinamika pertanahan,” ujarnya.

Ning Lia menegaskan, pembahasan RUU Pertanahan harus melihat persoalan secara menyeluruh. Tidak hanya berkutat pada tanah adat, tanah ulayat, Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun tanah yang dilindungi, tetapi juga menyentuh sengketa lahan yang secara langsung dirasakan masyarakat.

“Kalau kita bicara RUU Pertanahan, sengketa lahan harus menjadi salah satu sudut pandang yang dikaji secara serius. Bukan hanya berbicara mengenai tanah adat, tanah ulayat, HPL, HGB, atau tanah yang dilindungi, tetapi juga ada persoalan yang tidak kalah penting, yaitu sengketa lahan yang dihadapi masyarakat,” tegasnya.

Ia menyebut kompleksitas persoalan pertanahan tidak bisa dilepaskan dari karakter wilayah dan masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Berbagai kepentingan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah, kata dia, membutuhkan regulasi yang tidak hanya bekerja setelah konflik terjadi, tetapi juga mampu mencegah konflik sejak awal.

“Jawa Timur menjadi tuan rumah untuk membahas salah satu persoalan yang sangat penting bagi masyarakat, yaitu pertanahan. Ini merupakan rangkaian persoalan yang dalam beberapa kasus telah berlangsung secara turun-temurun dan membutuhkan perhatian serta penyelesaian bersama,” katanya.

Karena itu, Lia berharap RUU Pertanahan nantinya memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mencegah praktik mafia tanah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama.

“Materi RUU Pertanahan menjadi sangat penting untuk dibahas bersama, terutama antara Komite I, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan BPN Jawa Timur. Kita membutuhkan instrumen hukum yang dapat memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus menutup celah terjadinya kecurangan dan praktik mafia tanah,” tuturnya.

Ia juga mendorong agar regulasi tersebut mampu memberikan arah yang lebih jelas dalam menyelesaikan konflik agraria struktural, termasuk persoalan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan tanah yang selama bertahun-tahun belum menemukan titik penyelesaian.

“Semoga hal ini menjadi bagian penting dalam perjuangan kita bersama. Saya juga berharap kawan-kawan media terus membantu menyuarakan aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh haknya secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Hj. Ade Yuliasih, SH., M.Kn., mengatakan persoalan pertanahan di Indonesia memiliki dimensi yang luas. Mulai dari administrasi dan kepemilikan tanah, kepentingan daerah, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga :  Bedah Buku Alumni PMII di Jombang, Muhaimin Dorong Gerakan Selamatkan NU

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ade Yuliasih bersama Senator tuan rumah Lia Istifhama. Rombongan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.

Adhy mengatakan dinamika pertanahan di Jawa Timur cukup tinggi dan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Berbagai persoalan yang muncul tidak hanya terkait kepemilikan, tetapi juga menyangkut pemanfaatan dan pengadaan tanah.

“Sebagian besar kasus konkret di masyarakat berhubungan dengan tanah, seperti sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, izin perubahan fungsi tanah, persoalan sistem OSS yang harus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi Kementerian ATR/BPN, hingga masalah ganti kerugian atau santunan tanah yang cukup besar,” ungkap Adhy.

Kunjungan kerja Komite I DPD RI tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komite I DPD RI serta pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga :  Perda Pesantren Masuk Propemperda 2025, Harapan Baru Pendidikan Agama di Sumenep

Selain Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kegiatan juga melibatkan unsur Forkopimda, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Timur beserta jajaran, serta perangkat daerah terkait.

Melalui penyusunan DIM RUU Pertanahan tersebut, berbagai persoalan konkret di daerah diharapkan dapat menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi pertanahan nasional, sehingga aturan yang lahir tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga benar-benar mampu melindungi masyarakat.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan
Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan
Gegara Investasi Dapur MBG, Warga Sumenep Laporkan Istri DPR RI ke Polisi
Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN
Perkuat Iman dan Kebersamaan, Bappeda Sumenep Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim
Warga Tamidung Gempar! Sumur Bor Mendadak Semburkan Gas, Pemkab dan Polresta Diminta Bergerak
Guru Ngaji hingga Legalitas TPQ Jadi Sorotan, FKPQ Jatim Sampaikan Aspirasi ke Ning Lia

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 12:46 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan

Selasa, 15 September 2026 - 11:20 WIB

Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah

Selasa, 15 September 2026 - 08:45 WIB

Gegara Investasi Dapur MBG, Warga Sumenep Laporkan Istri DPR RI ke Polisi

Senin, 14 September 2026 - 19:45 WIB

Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima

Senin, 14 September 2026 - 11:28 WIB

Perkuat Iman dan Kebersamaan, Bappeda Sumenep Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Senin, 14 September 2026 - 10:19 WIB

Warga Tamidung Gempar! Sumur Bor Mendadak Semburkan Gas, Pemkab dan Polresta Diminta Bergerak

Senin, 14 September 2026 - 09:21 WIB

Guru Ngaji hingga Legalitas TPQ Jadi Sorotan, FKPQ Jatim Sampaikan Aspirasi ke Ning Lia

Berita Terbaru