SUMENEP, nusainsider.com — Permasalahan listrik di Pulau Raas kembali mencuat ke publik. Masyarakat dan sejumlah tokoh lokal menilai kondisi pelayanan PLN di wilayah tersebut tidak mengalami perbaikan signifikan sejak bertahun-tahun, meski kebutuhan listrik terus meningkat. Krisis listrik yang berlangsung sejak 2019 itu dinilai bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga administratif dan struktural.
Pada 2019, listrik di Pulau Raas hanya menyala selama 12 jam per hari. Keterbatasan layanan tersebut dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari usia mesin pembangkit yang sudah melewati batas operasi, minimnya anggaran, hingga adanya regulasi baru yang membatasi perpanjangan usia pakai mesin.
Kondisi ini diperburuk oleh lambatnya birokrasi dalam pengajuan penggantian mesin, sehingga perbaikan tidak dapat dilakukan meski kebutuhan sangat mendesak.
Dua regulasi penting yang terbit pada 12 dan 24 Juni 2019 menegaskan bahwa PLN tidak diperbolehkan memperpanjang usia mesin yang sudah tidak layak. Setiap mesin yang rusak wajib diajukan penggantiannya melalui pemerintah atau DPRD.
Namun Imam Suyudi, Perwakilan Forum Pemuda Raas (FPR) menilai aturan ini justru membuat proses perbaikan berjalan lebih lambat, karena PLN harus melalui prosedur panjang sebelum mesin baru bisa didatangkan. Akibatnya, PLN hanya mengandalkan mesin tersisa yang kondisinya pun terbatas.
Dampaknya langsung dirasakan masyarakat: listrik kerap padam, tidak stabil, dan tetap bertahan pada sistem operasi 12 jam. Kondisi ini berlangsung bertahun-tahun, tanpa solusi permanen yang benar-benar dirasakan publik, “Imbuhnya.
Dari sisi anggaran, PLN juga menghadapi keterbatasan serius. PLN tidak boleh menarik ulang tarif dan tidak semua biaya pembangkit ditanggung oleh APBN. Untuk mempertahankan layanan minimal, PLN terpaksa menerapkan mekanisme PITS, yakni pengaturan beban dan waktu operasi agar mesin tetap dapat menyala meski pada kapasitas minimal.
Di sisi lain, aspek BBM menjadi masalah tersendiri. Distribusi BBM untuk pembangkit harus memenuhi ketentuan hukum, kontrak, serta prosedur keselamatan.
PLN diwajibkan melakukan pengecekan kualitas bahan bakar, memastikan standar keamanan pemakaian, dan melaporkan setiap faktor yang memengaruhi konsumsi BBM. Ketidaksesuaian kualitas atau keterlambatan BBM bisa merusak mesin, sehingga pengawasan menjadi aspek kritis.
Melihat persoalan yang terus berulang, masyarakat Raas melalui Forum Pemuda Raas (FPR) kabupaten Sumenep, Imam sapaan akrabnya kini mengajukan serangkaian tuntutan resmi agar pemerintah dan PLN melakukan upaya pembenahan secara menyeluruh.
Mereka menilai perbaikan tidak boleh lagi dilakukan secara tambal sulam, melainkan harus menyentuh akar persoalan, “Pungkasnya.
Tuntutan Forum Pemuda Raas (FPR)
Penegakan Regulasi 12 dan 24 Juni 2019
FPR menuntut agar aturan mengenai penghentian perpanjangan usia mesin benar-benar dijalankan, sekaligus memastikan penggantian mesin baru diproses segera tanpa penundaan birokrasi. Mereka meminta pemerintah dan DPRD ikut mengawasi implementasinya.
Percepatan Penggantian Mesin Rusak
Proses yang terlalu panjang dinilai memperburuk kondisi listrik di Raas. Warga meminta adanya mekanisme cepat khusus untuk daerah kepulauan yang jauh dari pusat layanan, sehingga tidak bergantung pada prosedur berbelit.
Optimalisasi PITS
FPR menilai PITS seharusnya bukan sekadar solusi sementara. Mekanisme ini harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan dan benar-benar digunakan untuk menjaga keandalan layanan publik.
Transparansi Penyaluran BBM
FPR meminta PLN membuka data terkait kualitas BBM, kontrak penyaluran, serta laporan penggunaan. Mereka ingin adanya kejelasan mengenai faktor pemborosan dan penyebab kerusakan mesin yang diduga berkaitan dengan bahan bakar.
Pengawasan Keamanan BBM
PLN diminta memberikan laporan resmi kepada masyarakat mengenai kadar dan kualitas BBM yang masuk ke pembangkit, serta dampaknya terhadap performa mesin.
Perluasan dan Penguatan Jaringan Listrik
FPR mendesak percepatan pembangunan jaringan baru, termasuk penyediaan kapasitas 500 KVA untuk kebutuhan skala kecil dan 1.750–1.800 KVA untuk mesin skala besar. Targetnya, listrik tidak lagi bergilir dan dapat menyala penuh 24 jam.
Forum Pemuda Raas (FPR) berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PLN mengambil langkah lebih konkret untuk mewujudkan layanan listrik yang layak di wilayah kepulauan.
Mereka menegaskan bahwa hak atas energi adalah bagian dari kesejahteraan dasar yang harus dipenuhi tanpa kompromi, “Tutupnya.
![]()
Penulis : Wafa
















