SUMENEP, nusainsider.com — Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di seluruh wilayah operasional tetap sesuai peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.
Perusahaan memastikan distribusi dilakukan berdasarkan kuota dan titik layanan jual resmi yang ditetapkan oleh BPH Migas.
Isu terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di salah satu SPBU Kabupaten Sumenep mencuat pada Selasa (2/12). Informasi yang beredar menyebutkan adanya pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken di SPBU 54.694.03 Desa Patian, Sumenep.
Menanggapi hal tersebut, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pihaknya selalu memastikan proses distribusi berjalan tepat sasaran. Pertamina juga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU Patian setelah isu tersebut beredar.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa SPBU 54.694.03 Desa Patian memang menerima penugasan untuk menyalurkan BBM jenis Biosolar kepada konsumen non-kendaraan berdasarkan Surat Rekomendasi,” ujarnya Ahad.
Ia kembali menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan SPBU dalam penyaluran BBM subsidi.
“Apabila ditemukan pelanggaran, Pertamina akan memberikan sanksi tegas, bahkan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegasnya.
Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi. Jika menemukan indikasi pelanggaran di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.
![]()
Penulis : Wafa
















