JAKARTA, nusainsider.com — Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) di Kantor DPD RI, Jakarta.
Rapat tersebut membahas kebijakan strategis serta kesiapan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

RDP dipimpin oleh pimpinan Komite III DPD RI dan dihadiri seluruh anggota Komite III.
Turut hadir Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, serta jajaran pejabat Kemenhaj RI.
Dalam forum tersebut, Anggota Komite III DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan apresiasi terhadap berbagai langkah pembenahan yang telah dilakukan Kemenhaj RI, khususnya dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang adil, transparan, dan efisien bagi jemaah.
Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian positif adalah penetapan rata-rata masa tunggu antrian haji reguler menjadi 26,4 tahun di seluruh provinsi.
Perubahan formula pembagian kuota haji yang kini berbasis jumlah antrian dinilai mampu mengurangi ketimpangan antarwilayah serta memberikan kepastian waktu tunggu yang lebih merata bagi calon jemaah haji di Indonesia.
Komite III DPD RI juga mengapresiasi penetapan Kementerian Haji dan Umrah RI sebagai single command authority dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kebijakan penggunaan dua syarikah pada musim haji 2026 diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan, sekaligus meminimalkan persoalan teknis seperti pemisahan kloter jemaah di Tanah Suci.
Selain itu, dalam RDP tersebut disampaikan harapan agar digitalisasi layanan haji terus disempurnakan melalui integrasi sistem Siskohat, Nusuk, dan e-Hajj. Komite III juga mendorong penyederhanaan alur birokrasi pemeriksaan kesehatan jemaah oleh tim medis kloter guna menghindari kendala teknis yang berpotensi menghambat kelancaran pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah.
Terkait aspek istithaah kesehatan, Komite III DPD RI memberikan apresiasi atas kebijakan Kemenhaj RI yang memastikan kondisi kesehatan calon jemaah sebelum proses pelunasan biaya haji.
Dalam hal ini, ditekankan pula pentingnya kejelasan peran rumah sakit pemerintah sebagai rumah sakit rujukan, mengingat kelengkapan fasilitas serta standar pemeriksaan yang dimilikinya.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia menjelaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji telah dikembalikan pada prinsip undang-undang dengan mempertimbangkan berbagai opsi formula.
Pemerintah akhirnya menetapkan formula berbasis jumlah antrian karena dinilai paling mencerminkan asas keadilan bagi seluruh daerah.
Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan serta memberikan masukan konstruktif terhadap penyelenggaraan ibadah haji, agar kebijakan yang diambil senantiasa berpihak pada kepentingan jemaah serta menjamin pelayanan haji yang semakin tertib, profesional, dan berkeadilan.
![]()
Penulis : Wafa

















