SUMENEP, nusainsider.com — Upaya pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sumenep menuai sorotan dari legislatif.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Masdawi, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang, terutama dari sisi regulasi dan keberlanjutan bisnis.
Masdawi mengungkapkan, sejumlah KDKMP memang telah memanfaatkan aset desa maupun aset milik pemerintah daerah.
Namun, di tengah proses penataan aset yang sedang dilakukan Pemkab Sumenep, penggunaan aset tersebut harus benar-benar memperhatikan aspek legalitas agar tidak memicu persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada payung hukum setingkat peraturan daerah (perda) yang secara spesifik mengatur kerja sama pemanfaatan aset untuk KDKMP. Kondisi ini dinilai rawan, mengingat kerja sama dengan pihak ketiga seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.
“Kalau perbupnya ada, tapi kalau kita kerja sama sistem regulasi ini kan idealnya dari perbup ke perda. Nah ini yang harus betul-betul dievaluasi,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).
Ia menjelaskan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan aset daerah kerap berujung konflik, baik dengan masyarakat maupun pihak ketiga. Oleh karena itu, setiap bentuk kerja sama harus dituangkan secara rinci dalam dokumen resmi, termasuk melalui notaris, agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Masdawi juga menekankan pentingnya perencanaan sejak awal, termasuk skema pengelolaan dan kepemilikan. Ia bahkan membuka opsi hibah aset daerah jika memang diperlukan, selama tidak bertentangan dengan regulasi dan memiliki tujuan jelas dalam mendukung pengembangan koperasi.
Di sisi lain, ia mengingatkan potensi konflik kepentingan yang bisa muncul ketika aset telah berkembang dan memiliki nilai ekonomi. Tanpa perencanaan matang, bukan tidak mungkin terjadi saling klaim kepemilikan di kemudian hari.
“Biasanya apapun kalau sudah bagus, nanti saling mengakui, saling mengklaim. Ini yang harus diantisipasi dari awal,” tegasnya.
Selain itu, Masdawi turut menyoroti lemahnya sosialisasi dari dinas terkait kepada pemerintah desa.
Ia menyebut masih banyak kepala desa yang kebingungan terkait skema kerja sama, terutama jika pembangunan koperasi dilakukan di atas tanah milik perorangan.
Ia menilai kontrak kerja sama harus disusun dalam jangka panjang guna memberikan kepastian hukum dan ekonomi. Kontrak jangka pendek dinilai berisiko menimbulkan ketidakstabilan dalam pengelolaan koperasi yang sejatinya dirancang sebagai usaha berkelanjutan.
“Minimal 20 tahun sampai 40 tahun, supaya ada kepastian. Jangan kontrak per tahun atau per bulan,” katanya.
Lebih lanjut, Masdawi mengingatkan bahwa KDKMP merupakan program berbasis bisnis, sehingga harus memiliki perencanaan usaha yang jelas. Tanpa perencanaan tersebut, keberhasilan awal justru berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama jika tidak ada kejelasan pembiayaan saat koperasi tidak berjalan optimal.
Ia juga menyoroti potensi beban keuangan desa jika koperasi gagal beroperasi. Menurutnya, pemerintah desa jangan sampai terbebani anggaran, seperti Alokasi Dana Desa (ADD), akibat perencanaan yang tidak matang.
Masdawi berharap pembangunan KDKMP dilakukan secara strategis dan terarah, dengan dukungan regulasi yang kuat serta perencanaan bisnis yang jelas.
Ia menegaskan, koperasi seharusnya menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, bukan justru menambah persoalan baru di masa depan.
“Kalau tidak jalan, siapa yang bayar? Desa? Mau habiskan ADD? Ini yang harus dipikirkan dari awal,” tandasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















