Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep

Senin, 20 April 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Ketegangan antara insan pers dan aparat penegak hukum di Kabupaten Sumenep kian memuncak.

Di tengah sorotan tajam terhadap kasus BBM serta tragedi galian C yang merenggut korban jiwa, kini muncul dugaan baru terkait pemanggilan wartawan oleh pihak kepolisian atas produk jurnalistik.

Isu tersebut langsung memicu reaksi keras dari Jurnalis Sumenep Independen (JSI). Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Pembina JSI, Ahmadineja, menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya ancaman serius terhadap kebebasan pers di daerah.

“Kalau wartawan dipanggil karena karya jurnalistiknya, ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi. Pers punya mekanisme sendiri melalui Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah hukum pidana,” tegasnya, Senin (20/3/2026).

Ia menilai, langkah tersebut dapat menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis dan berpotensi membungkam kritik terhadap isu-isu publik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Lebih jauh, Ahmadineja menyampaikan bahwa JSI tidak akan tinggal diam menghadapi situasi ini. Sejumlah langkah tegas telah disiapkan sebagai bentuk sikap.

“JSI akan memblokir seluruh pemberitaan terkait Polres Sumenep jika kondisi ini terus berlanjut. Ini bentuk peringatan bahwa kebebasan pers tidak boleh ditekan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tegaskan Peran Sosial, JSI Gandeng DLH dan PKDI Gelar Aksi Bersih-bersih di Titik Rawan Sampah

Tak hanya itu, JSI juga berencana menggelar aksi demonstrasi secara berkelanjutan.

“Kami akan turun aksi setiap hari di Polres Sumenep. Jika tidak ada respons, aksi akan kami lanjutkan ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri,” tandasnya.

Sebagai langkah resmi, pihaknya juga akan mengirimkan surat keberatan atas pemanggilan wartawan tersebut.

“Kami akan kirim surat keberatan. Ini sangat memalukan jika karya jurnalistik dipersoalkan dengan cara seperti ini,” tambahnya.

Ahmadineja berharap aparat penegak hukum dapat lebih bijak dalam menyikapi kerja jurnalistik dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperkeruh situasi.

“Kami berharap ada komunikasi terbuka dan penghormatan terhadap kerja pers. Jangan sampai kritik justru dianggap ancaman,” katanya.

Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kasatreskrim Polres Sumenep memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut bahwa pemanggilan terhadap wartawan tersebut masih dalam tahap awal dan belum mengarah pada proses hukum lebih lanjut.

“Itu kan hanya sebatas dimintai klarifikasi, masih jauh,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya laporan masyarakat (LPM). Karena itu, wartawan yang bersangkutan diminta untuk memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan.

Baca Juga :  Tragedi Subuh di Sumenep: Rumah Terbakar, Seorang Ibu Dilarikan ke RS

Informasi yang beredar menyebutkan, laporan terhadap wartawan tersebut diterima oleh Okta selaku Kanit Pidsus Polres Sumenep, yang juga menangani perkara terkait galian C dan BBM jenis solar di wilayah tersebut.

Hal ini menambah sorotan publik karena isu yang diberitakan wartawan berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Meski demikian, penjelasan pihak kepolisian belum sepenuhnya meredam kekhawatiran kalangan jurnalis yang menilai langkah tersebut tetap berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kebebasan pers.

Situasi ini semakin kompleks karena terjadi di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap penanganan kasus besar di Sumenep, termasuk tragedi maut di lokasi galian C Kecamatan Pragaan.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/2/2026) itu menewaskan seorang warga, Sujianto (60), setelah mobil pikap yang dikemudikannya terperosok ke jurang bekas galian. Insiden ini kembali membuka fakta maraknya tambang ilegal di wilayah tersebut.

Data pemerintah daerah mencatat, dari 42 aktivitas galian C yang beroperasi, hanya 10 yang memiliki izin resmi. Sisanya beroperasi tanpa legalitas dan dinilai sebagai ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  MoU Pemkab Sumenep dan PT Elnusa, Masalembu Siap Punya Air Strip

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Yasid, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah menyangkut keselamatan jiwa.

Sementara itu, aktivis Peduli Jurnalis Sumenep, Khairul Saleh, menyebut tragedi tersebut sebagai akumulasi dari pembiaran panjang.

“Peringatan sudah berulang kali disampaikan, tapi tidak ada tindakan nyata. Ini bukti lemahnya pengawasan,” ujarnya.
Ia juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap aparat penegak hukum.

“Korban jiwa adalah alarm paling keras. Evaluasi harus dilakukan agar hukum tidak hanya hadir di atas kertas, ditambah lagi saya mencium aroma dugaan kriminalisasi wartawan,” tegasnya.

Khairul juga menegaskan pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi setiap hari di Polres Sumenep agar kejadian serupa tidak terulang.

Desakan publik kini terus menguat, bahkan mengarah pada permintaan agar Mabes Polri turun tangan langsung melakukan evaluasi.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian—apakah akan meredakan polemik melalui transparansi dan dialog, atau justru memperuncing ketegangan dengan kebijakan yang dinilai menekan kebebasan pers.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Tak Hanya Menulis, JSI Buktikan Aksi Nyata Bangun Fasilitas Masjid
Saksi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Sengketa Tanah di PN Sumenep Kian Memanas
Perempuan Politik Jatim Bersinar, Ning Lia Dorong Demokrasi Inklusif dan Objektif
Aksi Cepat Ungkap Kokain di Pantai Kahuripan, Anggota Polres Sumenep Terima Reward
Dana PKH Diduga Dipotong Sejak 2020, Warga Mantajun Tuntut Keadilan
“Our Power, Our Planet”, Seruan Ketua GEN Jatim untuk Aksi Kolektif Jaga Lingkungan
Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis
Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:26 WIB

Tak Hanya Menulis, JSI Buktikan Aksi Nyata Bangun Fasilitas Masjid

Jumat, 24 April 2026 - 06:53 WIB

Saksi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Sengketa Tanah di PN Sumenep Kian Memanas

Kamis, 23 April 2026 - 16:42 WIB

Perempuan Politik Jatim Bersinar, Ning Lia Dorong Demokrasi Inklusif dan Objektif

Kamis, 23 April 2026 - 14:21 WIB

Aksi Cepat Ungkap Kokain di Pantai Kahuripan, Anggota Polres Sumenep Terima Reward

Kamis, 23 April 2026 - 13:51 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong Sejak 2020, Warga Mantajun Tuntut Keadilan

Rabu, 22 April 2026 - 08:57 WIB

Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 08:46 WIB

Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN

Selasa, 21 April 2026 - 16:50 WIB

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh

Berita Terbaru