SUMENEP, nusainsider.com — Sebanyak 36 warga Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, mengikuti sidang isbat nikah massal yang digelar di balai desa setempat, Jumat (24/4/2026).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah desa dengan Pengadilan Agama Sumenep Kelas IA melalui program sidang keliling, sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Sidang di luar gedung pengadilan tersebut ditujukan bagi warga yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses layanan hukum, terutama karena faktor jarak dan keterbatasan informasi.
Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, menjelaskan bahwa program sidang keliling merupakan layanan resmi yang dirancang untuk membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara.
“Melalui sidang ini, masyarakat bisa mendapatkan penetapan sah pernikahan sekaligus kemudahan dalam pengurusan dokumen seperti buku nikah,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh peserta telah melalui proses verifikasi administrasi, termasuk rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat guna memastikan status pernikahan mereka belum tercatat secara resmi.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Nyabakan Timur, Sutikno, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat yang masih banyak belum memiliki legalitas pernikahan.
Menurutnya, rendahnya tingkat pendidikan serta faktor budaya menjadi penyebab utama masih ditemukannya pernikahan yang tidak tercatat secara administratif.
“Secara agama sudah sah, tetapi secara administrasi masih belum. Ini yang kami coba benahi melalui pendekatan persuasif dan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Sebelum pelaksanaan sidang, pemerintah desa bersama pihak pengadilan juga telah menggelar sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan serta implikasi hukum yang menyertainya.
Inisiatif ini turut mendapat dukungan dari advokat Sahba yang mendampingi para pemohon. Ia mengaku prihatin karena masih banyak warga yang telah lama berkeluarga, namun belum memiliki buku nikah.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan bagi keluarga,” tegasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















