Kasus Anisa Berkah Wisata Memanas, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kerugian Jamaah Rp15,16 Miliar

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Kerugian yang dialami para jamaah korban PT Anisa Berkah Wisata terus bertambah.

Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh tim pendamping korban hingga 7 Juni 2026, total kerugian jamaah tercatat mencapai Rp15.160.618.500.

Angka tersebut merupakan akumulasi dana yang telah disetorkan para calon jamaah untuk keberangkatan ibadah umrah, namun hingga kini mereka belum memperoleh hak sebagaimana yang dijanjikan.

Tim Pendamping Korban Anisa Berkah Wisata, Sulaisi Abdurrazaq & Partners menyebut, praktik penghimpunan dana jamaah dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, praktik umrah ilegal atau non-prosedural umumnya dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari penggunaan badan usaha yang tidak memiliki izin PPIU, mengatasnamakan koordinator keberangkatan umrah, menawarkan paket umrah murah yang tidak realistis, hingga mengaku sebagai agen resmi suatu PPIU padahal tidak terdaftar secara resmi.

Dalam sejumlah kasus, dana yang dihimpun dari jamaah bahkan tidak masuk ke rekening perusahaan yang memiliki izin, melainkan ke rekening pribadi pihak tertentu, “Imbuhnya kepada media nusainsider.com melalui Press Releasenya, Ahad 7 Juni 2026.

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga :  Dua Event Besar Madura Berhasil Angkat Ekonomi UMKM dan Geliat Budaya

Pada Pasal 122 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Sementara Pasal 124 mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku, “Paparnya.

Baca Juga :  Upaya Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Batang-batang Terjunkan Tim Pengamanan di Pantai Lombang

Selain itu, kata Sulaisi, pihak yang bertanggung jawab juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana umum terkait penipuan dan penggelapan. Bahkan, apabila ditemukan adanya pengalihan atau penyamaran aset yang berasal dari dana para korban, kasus tersebut dapat berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan serta meminta agar aliran dana yang berasal dari setoran jamaah ditelusuri secara komprehensif, termasuk aset-aset yang diduga berasal dari dana korban dan pihak-pihak yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami berharap seluruh fakta dapat terungkap secara terang-benderang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam menghimpun maupun mengelola dana para korban,” Cecarnya.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati sebelum mendaftar program umrah. Calon jamaah diminta memastikan legalitas penyelenggara dengan memeriksa status izin PPIU melalui sistem resmi Kementerian Agama serta tidak mudah tergiur oleh penawaran paket umrah murah yang tidak masuk akal.

Baca Juga :  Meski Telah Terima Penghargaan, Semangat “Bismillah Melayani” Terus Hidup dalam Inovasi RSUD Sumenep

Pihaknya juga mengajak seluruh korban yang hingga saat ini belum melapor untuk segera bergabung dan menyerahkan dokumen pendukung seperti bukti transfer, kuitansi pembayaran, perjanjian, brosur, maupun percakapan elektronik guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

“Perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban akan terus dilakukan hingga seluruh fakta terungkap dan hak-hak jamaah dapat dipulihkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya

Loading

Penulis : Waf

Berita Terkait

Kelola APBN Rp75 Miliar, KSOP Kalianget Diminta Diaudit Ketat oleh BPK RI
Perangi Hoaks dan Kesalahpahaman, RSUD Sumenep Optimalkan Layanan Pengaduan Publik
Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, BPS Sumenep Fokus Tingkatkan Kompetensi Petugas Lapangan
RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Gelar Gebyar 3M, Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Pasien
Dari Warisan Budaya Menjadi Produk Kreatif, Reog Ponorogo Bersinar di Edu Kampus School Expo 2026
Konfirmasi Tak Digubris, Sikap Kepala KSOP Kalianget Dinilai Hambat Kerja Jurnalistik
Batik dan Wayang Curi Perhatian Pengunjung Edu Kampus School 2026 di Surabaya
Polwan Sumenep Turun ke Jalan, Pastikan Jamaah Sholat Jumat Aman dan Nyaman

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:58 WIB

Kelola APBN Rp75 Miliar, KSOP Kalianget Diminta Diaudit Ketat oleh BPK RI

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:37 WIB

Kasus Anisa Berkah Wisata Memanas, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kerugian Jamaah Rp15,16 Miliar

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:48 WIB

Perangi Hoaks dan Kesalahpahaman, RSUD Sumenep Optimalkan Layanan Pengaduan Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:20 WIB

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, BPS Sumenep Fokus Tingkatkan Kompetensi Petugas Lapangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:54 WIB

RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Gelar Gebyar 3M, Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Pasien

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:09 WIB

Konfirmasi Tak Digubris, Sikap Kepala KSOP Kalianget Dinilai Hambat Kerja Jurnalistik

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:58 WIB

Batik dan Wayang Curi Perhatian Pengunjung Edu Kampus School 2026 di Surabaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:49 WIB

Polwan Sumenep Turun ke Jalan, Pastikan Jamaah Sholat Jumat Aman dan Nyaman

Berita Terbaru