SUMENEP, nusainsider.com — Sikap tertutup Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget, Azwar Anas, belakangan menjadi sorotan publik.
Pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan informasi publik itu dinilai tidak kooperatif terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan terkait berbagai isu pengelolaan anggaran negara.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Pimpinan Redaksi Nusainsider.com, Toifur Ali Wafa. Menurutnya, selama hampir satu bulan terakhir, berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait sejumlah program dan penggunaan anggaran di lingkungan KSOP Kalianget belum memperoleh tanggapan.
“Media merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial. Sangat disayangkan apabila ada pejabat publik yang terkesan menutup diri dan tidak memberikan ruang komunikasi kepada insan pers,” ujar Toifur Ali Wafa.
Ia menilai, sikap tersebut berpotensi mencederai semangat keterbukaan informasi publik yang selama ini terus didorong pemerintah pusat, termasuk pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Menurut Toifur, di wilayah ujung timur Pulau Madura, mayoritas instansi pemerintah maupun lembaga vertikal justru menjalin hubungan yang baik dengan media.
Mereka menjadikan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan berbagai program pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun berbeda dengan kondisi tersebut, KSOP Kalianget dinilai belum menunjukkan keterbukaan yang memadai. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain pengawasan pelaksanaan Mega Proyek PELRA senilai Rp45,1 miliar, pengelolaan anggaran APBN yang disebut mencapai Rp75 miliar, dugaan intimidasi terhadap wartawan, hingga transparansi pengadaan pakaian pegawai yang dikabarkan dianggarkan secara berulang setiap tahun.
“Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran negara dikelola. Ketika media berupaya melakukan konfirmasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, seharusnya ada respons yang diberikan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Toifur menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, pejabat publik diharapkan mampu memberikan akses informasi yang proporsional kepada masyarakat melalui media massa.
Ia juga mengingatkan bahwa sikap bungkam pejabat publik terhadap pertanyaan media berpotensi menimbulkan persepsi negatif yang dapat berdampak pada citra institusi maupun daerah secara keseluruhan.
“Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala KSOP Kalianget terkait sejumlah persoalan tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















