JAKARTA, nusainsider.com — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyoroti pentingnya pemahaman terhadap karakteristik industri hasil tembakau di Indonesia, khususnya industri rokok skala kecil dan menengah yang banyak berkembang di daerah, termasuk Madura.
Menurutnya, mayoritas industri rokok di Indonesia berada pada kategori Golongan III dengan kapasitas produksi dan pangsa pasar yang beragam.
Karena itu, kebijakan penyederhanaan tarif cukai dinilai perlu mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi industri kecil dan menengah.
“Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Industri rokok, terutama yang di daerah saya seperti di Madura ini levelnya banyak sekali dan rata-rata berada di Golongan III. Produknya juga beragam dengan skala produksi yang berbeda-beda. Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di Golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah,” ujar Said.
Ia menegaskan bahwa di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, industri hasil tembakau memiliki peran strategis karena tidak hanya memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai, tetapi juga menjadi salah satu sektor penyerap tenaga kerja terbesar.
Said sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa di Madura saja, industri hasil tembakau mampu menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung.
Jumlah tersebut belum termasuk tenaga kerja tidak langsung serta efek berganda ekonomi yang tercipta pada sektor pendukung dan hilir.
“Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja. Kalau tarif cukai terlalu sederhana terutama di Golongan III, akan memberatkan perusahaan rokok menengah bawah,” katanya.
Politisi asal Madura itu menilai pemerintah perlu menghadirkan kebijakan afirmatif guna menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau Golongan III agar tetap mampu beroperasi secara legal dan berdaya saing.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha baru di sektor rokok yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban tarif cukai. Kondisi tersebut berpotensi mendorong sebagian pelaku usaha memilih jalur ilegal karena keterbatasan kemampuan usaha dan belum kuatnya pasar yang dimiliki.
“Tarif Golongan III saat ini akan berat diraih oleh produsen rokok baru yang rata-rata usianya di bawah 20 tahun dan belum memiliki segmen pasar yang kuat,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Said mengusulkan pemberian insentif tarif cukai bagi pabrikan kecil dan menengah, khususnya perusahaan yang masih berada pada tahap awal pengembangan usaha. Salah satu skema yang ditawarkan adalah pemberian insentif tarif cukai sebesar Rp300 bagi pabrikan yang berusia di bawah 20 tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi jalan keluar untuk mendorong para pelaku usaha masuk ke dalam sistem legal, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal insentif tarif cukai sebesar Rp300 khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha bisa berjalan tanpa kejar-kejaran dengan aparat cukai,” jelasnya.
Said meyakini kebijakan afirmatif tidak akan mengurangi penerimaan negara. Sebaliknya, penerimaan cukai berpotensi meningkat karena semakin banyak pelaku usaha yang bergabung dalam sistem resmi dan mematuhi ketentuan perpajakan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap perlu memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang tetap menggunakan cukai ilegal meskipun telah mendapatkan berbagai kemudahan dan insentif dari negara.
“Kalau mereka diberikan kebijakan afirmasi sebagaimana yang saya jelaskan, tentu bisa direalisasikan pemerintah. Namun jika sudah diberi afirmasi tetapi masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,” tegasnya.
Said berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan cukai yang lebih adaptif dan berpihak pada keberlangsungan industri kecil dan menengah, sehingga mampu menjaga lapangan kerja, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
![]()
Penulis : Wafa
















