Klaim BPJS Ketenagakerjaan Diduga Dipungut Biaya, Warga Sumenep Pertanyakan Legalitas Petugas

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pengurusan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dikeluhkan seorang warga Kabupaten Sumenep.

Seorang perempuan yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan disebut mendatangi rumah warga dan menawarkan bantuan pencairan dana kepesertaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, 5 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial Fq mengaku didatangi seorang perempuan yang mengaku dapat membantu proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah duduk, saya langsung diminta menyerahkan KTP untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Fq.

Menurutnya, proses pendataan berlangsung sekitar satu jam. Dalam penjelasannya, perempuan tersebut menyampaikan bahwa peserta dapat mencairkan dana sebesar 50 persen dari saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan untuk kepentingan pemberkasan dan administrasi lainnya.

“Katanya uang akan cair hari Senin,” ungkap Lia, kepada media nusainsider.com.

Namun, di balik proses tersebut, Lia mengaku terdapat permintaan sejumlah uang yang diduga sebagai biaya pengurusan pencairan dana. Hal itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pihak yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga :  PMII Ancam Gruduk DPRD: Ada Kejanggalan Pengadaan Tablet Rp500 Juta

Berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta tidak dikenakan biaya administrasi ataupun pungutan dalam proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Dana klaim akan ditransfer langsung ke rekening peserta setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.

Apabila terdapat pengurangan nominal pencairan, umumnya hanya berasal dari pemotongan pajak sesuai regulasi perpajakan yang berlaku, bukan biaya jasa pengurusan.

Baca Juga :  Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis

Untuk klaim JHT hingga Rp50 juta yang memenuhi ketentuan, dikenakan tarif pajak final sebesar 0 persen. Sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum dapat dipastikan apakah perempuan tersebut merupakan petugas resmi BPJS Ketenagakerjaan atau pihak lain yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait dugaan praktik tersebut. Tanggapan resmi dari instansi terkait akan dimuat setelah diperoleh guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Haswal Group Resmi Buka Pembelian Tembakau 2026, Harga Tembus Rp70 Ribu per Kilogram
“Syubbanul Yaum, Rijalul Ghad”, Ning Lia Titip Pesan Demokrasi kepada Generasi Muda
Dari Buku untuk Kemerdekaan, Puluhan Penggerak Literasi Berkumpul di Taman Adipura Sumenep
NU Education Summit Sumenep 2026 Jadi Momentum Transformasi Pendidikan NU
Rutin Tiap Bulan ke Madura, Ning Lia Tunjukkan Wajah Senator yang Dekat dengan Rakyat
KPM STITA dan PKK Bersinergi, Temulawak Beluk Raja Diolah Jadi Produk Unggulan Desa
PBB Sumenep Bakal Full Digital 2027, Bapenda: Pembayaran Langsung Masuk Kas Daerah
Bangga Hasil Bumi Lokal, Bos Ayunda Group Sebut Produk Olahan Tani Tak Kalah dari Produk Modern

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Haswal Group Resmi Buka Pembelian Tembakau 2026, Harga Tembus Rp70 Ribu per Kilogram

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:54 WIB

“Syubbanul Yaum, Rijalul Ghad”, Ning Lia Titip Pesan Demokrasi kepada Generasi Muda

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Dari Buku untuk Kemerdekaan, Puluhan Penggerak Literasi Berkumpul di Taman Adipura Sumenep

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:42 WIB

NU Education Summit Sumenep 2026 Jadi Momentum Transformasi Pendidikan NU

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:39 WIB

KPM STITA dan PKK Bersinergi, Temulawak Beluk Raja Diolah Jadi Produk Unggulan Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:29 WIB

PBB Sumenep Bakal Full Digital 2027, Bapenda: Pembayaran Langsung Masuk Kas Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bangga Hasil Bumi Lokal, Bos Ayunda Group Sebut Produk Olahan Tani Tak Kalah dari Produk Modern

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Membeli Sama dengan Berbagi, Central 88 Gold and Jewellery Dedikasikan Hasil Usaha untuk Yatim

Berita Terbaru