Klaim BPJS Ketenagakerjaan Diduga Dipungut Biaya, Warga Sumenep Pertanyakan Legalitas Petugas

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pengurusan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dikeluhkan seorang warga Kabupaten Sumenep.

Seorang perempuan yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan disebut mendatangi rumah warga dan menawarkan bantuan pencairan dana kepesertaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad, 5 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial Fq mengaku didatangi seorang perempuan yang mengaku dapat membantu proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah duduk, saya langsung diminta menyerahkan KTP untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Fq.

Menurutnya, proses pendataan berlangsung sekitar satu jam. Dalam penjelasannya, perempuan tersebut menyampaikan bahwa peserta dapat mencairkan dana sebesar 50 persen dari saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan untuk kepentingan pemberkasan dan administrasi lainnya.

“Katanya uang akan cair hari Senin,” ungkap Lia, kepada media nusainsider.com.

Namun, di balik proses tersebut, Lia mengaku terdapat permintaan sejumlah uang yang diduga sebagai biaya pengurusan pencairan dana. Hal itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pihak yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga :  JSI Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara MBG di Madura: Dinilai Ancam Gizi Anak dan APBN

Berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta tidak dikenakan biaya administrasi ataupun pungutan dalam proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Dana klaim akan ditransfer langsung ke rekening peserta setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.

Apabila terdapat pengurangan nominal pencairan, umumnya hanya berasal dari pemotongan pajak sesuai regulasi perpajakan yang berlaku, bukan biaya jasa pengurusan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Damai Gagal, Kasus Dugaan Penggelapan Rp135 Juta Masuk Ranah Hukum

Untuk klaim JHT hingga Rp50 juta yang memenuhi ketentuan, dikenakan tarif pajak final sebesar 0 persen. Sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum dapat dipastikan apakah perempuan tersebut merupakan petugas resmi BPJS Ketenagakerjaan atau pihak lain yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait dugaan praktik tersebut. Tanggapan resmi dari instansi terkait akan dimuat setelah diperoleh guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

MADAS Sedarah Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Indonesia
Bank Jatim Tuai Pujian Senator DPD RI, Dinilai Berhasil Seimbangkan Profit dan Pelayanan Publik
Efisiensi Anggaran Berlanjut, Dana Pokir Anggota DPRD Sumenep Dipotong Dua Pertiga
Ayah Mengantar Anak ke Sekolah Jadi Gerakan Baru Disdik Sumenep pada Harganas 2026
BEMSU Gaungkan #SelamatkanSumenepDariMafiaBBM, Minta APH Sidak Besar-Besaran
Kasus Nenek Ngatini Jadi Alarm Nasional, Senator Jatim Minta Regulasi Perlindungan Debitur Diperketat
66 Rumah Tak Layak Huni Disulap Jadi Hunian Nyaman, Pemkab-Baznas Sumenep Perkuat Pengentasan Kemiskinan
Menuju Harkop ke-79 Jatim, Dekopinda Sumenep Perkuat Koordinasi dan Pemantapan Kepanitiaan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:27 WIB

MADAS Sedarah Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:16 WIB

Bank Jatim Tuai Pujian Senator DPD RI, Dinilai Berhasil Seimbangkan Profit dan Pelayanan Publik

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:54 WIB

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Diduga Dipungut Biaya, Warga Sumenep Pertanyakan Legalitas Petugas

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:47 WIB

Efisiensi Anggaran Berlanjut, Dana Pokir Anggota DPRD Sumenep Dipotong Dua Pertiga

Senin, 6 Juli 2026 - 16:54 WIB

BEMSU Gaungkan #SelamatkanSumenepDariMafiaBBM, Minta APH Sidak Besar-Besaran

Senin, 6 Juli 2026 - 15:25 WIB

Kasus Nenek Ngatini Jadi Alarm Nasional, Senator Jatim Minta Regulasi Perlindungan Debitur Diperketat

Senin, 6 Juli 2026 - 15:02 WIB

66 Rumah Tak Layak Huni Disulap Jadi Hunian Nyaman, Pemkab-Baznas Sumenep Perkuat Pengentasan Kemiskinan

Senin, 6 Juli 2026 - 14:14 WIB

Menuju Harkop ke-79 Jatim, Dekopinda Sumenep Perkuat Koordinasi dan Pemantapan Kepanitiaan

Berita Terbaru