SUMENEP, nusainsider.com — Proses penyelidikan dugaan penebangan pohon tanpa izin di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, terus menjadi perhatian publik.
Kali ini, dukungan kepada Polsek Batang-Batang datang dari tokoh pemuda setempat agar kasus tersebut dituntaskan secara profesional dan transparan.
Tokoh pemuda Batang-Batang Daya, Imam Mahdi Al Hakim, menyatakan dukungannya kepada jajaran Polsek Batang-Batang untuk segera menuntaskan perkara yang telah menyita perhatian masyarakat tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Lukman itu, program listrik desa merupakan upaya mulia yang patut didukung demi pemerataan akses listrik bagi masyarakat.
Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak-hak warga, termasuk dengan melakukan penebangan pohon tanpa persetujuan pemilik.
“Program listrik desa adalah ikhtiar mulia yang wajib kita dukung. Namun, tata kelola di lapangan tidak boleh menabrak hak masyarakat. Apalagi sampai merusak sumber nafkah warga lansia seperti penebangan pohon siwalan tanpa izin pemiliknya,” ujarnya.
Lukman menegaskan bahwa kepentingan umum tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang melanggar aturan. Menurutnya, seluruh proses pembangunan jaringan listrik harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Tameng kepentingan umum tidak boleh dijadikan kedok untuk melegalkan tindakan semena-mena. Semua tindakan di lapangan harus mengacu pada aturan,” tegasnya.
Ia juga menilai kasus tersebut menjadi ujian bagi profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya Polsek Batang-Batang, dalam menangani laporan masyarakat secara objektif.
“Kasus penebangan pohon di desa kami ini menjadi ujian nyata bagi Polsek Batang-Batang, apakah bisa menangani perkara ini secara profesional atau tidak,” katanya.
Lukman mengungkapkan, perhatian masyarakat terhadap kasus ini cukup besar. Bahkan, warga Batang-Batang telah dua kali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ULP PLN Sumenep guna meminta pertanggungjawaban atas penebangan pohon tersebut.
Meski demikian, pihak PLN disebut menyampaikan bahwa penebangan dilakukan oleh pelaksana program di lapangan.
Karena itu, ia berharap penyelidikan segera dituntaskan agar ada kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami mendukung Polsek Batang-Batang segera menyelesaikan penyelidikan ini. Bila unsur pidananya terpenuhi, segera tetapkan tersangka agar proses hukum berjalan dan masyarakat kembali kondusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.
“Kami akan terus memantau proses hukum ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kecepatan polisi menuntaskan perkara ini menjadi penentu pulihnya keadilan bagi korban dan mempercepat penyelesaian konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penebangan liar terhadap dua pohon siwalan dan dahan pohon memba terjadi di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, pada 16 Maret 2026. Pohon siwalan diketahui memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat karena daunnya dimanfaatkan sebagai bahan baku tikar, sedangkan air niranya diolah menjadi gula.
Pemilik pohon, Mahyuni, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang-Batang pada 19 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Sejak laporan diterima, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk meminta keterangan dari pihak ULP PLN Sumenep. Kapolsek Batang-Batang, Iptu Ratman Desianto, sebelumnya menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berada pada tahap klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.
![]()
Penulis : Wafa
















