SUMENEP, nusainsider.com — Lima jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hingga pertengahan Juli 2026 masih belum terisi. Kondisi tersebut bukan disebabkan lambannya proses pengisian, melainkan karena pemerintah daerah masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sebelum tahapan seleksi dapat dilaksanakan.
Pemkab Sumenep diketahui telah mengajukan permohonan pengisian empat jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara satu jabatan lainnya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tidak bisa dilakukan secara langsung oleh kepala daerah karena seluruh tahapan harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sudah kami ajukan surat ke BKN. Tinggal menunggu surat balasan dari BKN terkait pengisian empat OPD yang kosong. Sebenarnya ada lima, tetapi satu masih menunggu surat dari Kemendagri. Tidak bisa serta-merta menjadi kewenangan bupati,” ujar Fauzi saat diwawancarai, Rabu (15/7/2026).
Untuk mempercepat proses tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara.
Ditempat terpisah, Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, menjelaskan bahwa koordinasi lintas instansi merupakan prosedur wajib sebelum proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama dapat dimulai.
“Pemkab Sumenep telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara terkait mekanisme dan tahapan pengisian jabatan,” katanya.
Menurut Benny, setiap tahapan pengisian jabatan harus memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang agar seluruh proses memenuhi ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah pusat juga bertujuan memastikan proses seleksi berlangsung secara transparan, objektif, dan mengedepankan prinsip sistem merit dalam penempatan pejabat.
Saat ini BKPSDM masih mematangkan seluruh persiapan sembari menunggu surat balasan resmi dari BKN dan Kemendagri. Setelah persetujuan diterbitkan, Pemkab Sumenep akan segera melanjutkan tahapan seleksi sesuai prosedur yang berlaku.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Benny.
![]()
Penulis : Wafa
















