Tuntut Perlindungan Petani dan Buruh, PMII Tekan DPRD Bahas Perda Tembakau

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Aktivis PC PMII Sumenep saat Mendatangi Kantor DPRD Sumenep

Foto. Aktivis PC PMII Sumenep saat Mendatangi Kantor DPRD Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep segera membahas dan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Tembakau.

Sumenep dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau berkualitas di Indonesia. Selain memiliki lahan subur, iklim di wilayah ujung timur Pulau Madura ini sangat mendukung pertumbuhan tembakau dengan cita rasa khas. Komoditas ini telah menjadi sumber penghidupan utama bagi ribuan petani.

Perusahaan tembakau di Sumenep melibatkan rantai ekonomi yang panjang, mulai dari petani, pengepul, hingga industri pengolahan. Aktivitas ini tidak hanya berkontribusi pada perekonomian masyarakat, tetapi juga menjadi penopang pendapatan daerah.

Namun, khairus soleh Ketua PC PMII  Sumenep menilai perhatian pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan konkret masih minim.

Baca Juga :  Dialog Hangat Kapolres dengan Forkopimka dan Masyarakat Kota Sumenep

Sejauh ini, aturan yang ada hanya sebatas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 tentang penatausahaan pembelian tembakau. Kebijakan tersebut dianggap tidak cukup memberikan jaminan bagi petani maupun buruh industri rokok lokal.

Saat ini, Sumenep memiliki banyak industri rokok lokal yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Meski begitu, kondisi buruh masih jauh dari layak. Fakta di lapangan menunjukkan buruh pabrik hanya menerima upah antara Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan, tergantung intensitas kerja, “Katanya melalui keterangan rilis yang diterima media nusainsider.com, Kamis 28 Agustus 2025.

Lebih memprihatinkan lagi, meskipun sebagian buruh telah tergabung dalam organisasi pekerja, mereka belum mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Hari ini KWT Sakinah desa Matanair Panen Bawang Merah Program Upland Project 2023

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pemerintah pada 2024 pun dianggap tidak mampu mengangkat kesejahteraan petani maupun buruh secara signifikan.

Pihaknya menilai keberadaan Perda Tembakau sangat penting untuk melindungi kepentingan petani dan buruh industri rokok lokal. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur tata niaga tembakau, tetapi juga memberikan kepastian hukum, standar upah layak, serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.

“Tanpa adanya perda, petani akan terus rentan menghadapi fluktuasi harga yang merugikan. Sementara buruh pabrik rokok akan tetap bekerja dalam kondisi yang tidak ideal dengan upah rendah,” tegasnya

Melalui perda, diharapkan pengelolaan tembakau di Sumenep dapat berjalan lebih terarah. Mulai dari aspek budidaya, tataniaga, hingga perlindungan tembakau lokal.

Hingga saat ini, Sumenep belum memiliki perda khusus yang mengatur pengusahaan tembakau, sehingga kepastian hukum bagi petani dan buruh masih lemah.

Baca Juga :  Apresiasi HUT ke-3 PPDI, Ketua PKDI Sumenep Tekankan Penguatan SDM Desa

Berdasarkan kajian tersebut, PC PMII Sumenep menyampaikan empat tuntutan kepada DPRD Sumenep, yakni:

  1. Segera membahas dan merumuskan Perda tentang Pengusahaan Tembakau.
  2. Mengatur standar upah minimum, kondisi kerja yang layak, serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi buruh pabrik rokok.
  3. Memperkuat kelembagaan petani, termasuk pembentukan koperasi, agar petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat.
  4. Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar perda, terutama perusahaan atau bandul yang tidak mematuhi harga yang telah ditetapkan.

PC PMII Sumenep menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga adanya kebijakan yang memberikan jaminan kesejahteraan bagi petani dan buruh di Kabupaten Sumenep.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

OPINI : Angin Ribut yang Seolah Tak Berani Ribut
Malik Effendi Dukung Gagasan Bupati Sumenep: Kabupaten Kepulauan Sudah Saya Gagas Sejak di DPRD
Blunder! Disbudporapar dan FKPPI Didesak Klarifikasi kejanggalan pelaksanaan KEN 2026 di Sumenep
Sengit dan Meriah! Ini Daftar Juara Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026
Di Balik Gemuruh Festival Tongtong, Petugas DLH Sumenep Berjibaku Bersihkan Sampah hingga Pagi
Gemuruh Tongtong Kembali Kuasai Sumenep, 27 Grup Se-Madura Tampil Spektakuler
Di Forum Maulid Nabi Ansor Talango, Rasidi Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Pemberdayaan Pemuda
Meriahkan HUT RI ke-81, Puskesmas Gayam Gelar Adu Inovasi dan Kebersihan Antar-Klaster

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 14:13 WIB

OPINI : Angin Ribut yang Seolah Tak Berani Ribut

Minggu, 6 September 2026 - 13:43 WIB

Malik Effendi Dukung Gagasan Bupati Sumenep: Kabupaten Kepulauan Sudah Saya Gagas Sejak di DPRD

Minggu, 6 September 2026 - 10:46 WIB

Blunder! Disbudporapar dan FKPPI Didesak Klarifikasi kejanggalan pelaksanaan KEN 2026 di Sumenep

Minggu, 6 September 2026 - 07:59 WIB

Sengit dan Meriah! Ini Daftar Juara Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026

Minggu, 6 September 2026 - 06:16 WIB

Di Balik Gemuruh Festival Tongtong, Petugas DLH Sumenep Berjibaku Bersihkan Sampah hingga Pagi

Sabtu, 5 September 2026 - 21:05 WIB

Di Forum Maulid Nabi Ansor Talango, Rasidi Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Pemberdayaan Pemuda

Sabtu, 5 September 2026 - 20:39 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Puskesmas Gayam Gelar Adu Inovasi dan Kebersihan Antar-Klaster

Sabtu, 5 September 2026 - 20:10 WIB

Aransemen Baru “Gelleng Soko” Mega Remmeng Bikin Penonton Terpukau di Festival Tong-Tong 2026

Berita Terbaru

Foto. Grup Musik tong-tong Angin Ribut Tadi Malam, Sabtu 5 September 2026

Lifestyle

OPINI : Angin Ribut yang Seolah Tak Berani Ribut

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:13 WIB