SUMENEP, nusainsider.com — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep segera membahas dan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Tembakau.
Sumenep dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau berkualitas di Indonesia. Selain memiliki lahan subur, iklim di wilayah ujung timur Pulau Madura ini sangat mendukung pertumbuhan tembakau dengan cita rasa khas. Komoditas ini telah menjadi sumber penghidupan utama bagi ribuan petani.

Perusahaan tembakau di Sumenep melibatkan rantai ekonomi yang panjang, mulai dari petani, pengepul, hingga industri pengolahan. Aktivitas ini tidak hanya berkontribusi pada perekonomian masyarakat, tetapi juga menjadi penopang pendapatan daerah.
Namun, khairus soleh Ketua PC PMII Sumenep menilai perhatian pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan konkret masih minim.
Sejauh ini, aturan yang ada hanya sebatas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 tentang penatausahaan pembelian tembakau. Kebijakan tersebut dianggap tidak cukup memberikan jaminan bagi petani maupun buruh industri rokok lokal.
Saat ini, Sumenep memiliki banyak industri rokok lokal yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Meski begitu, kondisi buruh masih jauh dari layak. Fakta di lapangan menunjukkan buruh pabrik hanya menerima upah antara Rp700 ribu hingga Rp2 juta per bulan, tergantung intensitas kerja, “Katanya melalui keterangan rilis yang diterima media nusainsider.com, Kamis 28 Agustus 2025.
Lebih memprihatinkan lagi, meskipun sebagian buruh telah tergabung dalam organisasi pekerja, mereka belum mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan kerja.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pemerintah pada 2024 pun dianggap tidak mampu mengangkat kesejahteraan petani maupun buruh secara signifikan.
Pihaknya menilai keberadaan Perda Tembakau sangat penting untuk melindungi kepentingan petani dan buruh industri rokok lokal. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur tata niaga tembakau, tetapi juga memberikan kepastian hukum, standar upah layak, serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
“Tanpa adanya perda, petani akan terus rentan menghadapi fluktuasi harga yang merugikan. Sementara buruh pabrik rokok akan tetap bekerja dalam kondisi yang tidak ideal dengan upah rendah,” tegasnya
Melalui perda, diharapkan pengelolaan tembakau di Sumenep dapat berjalan lebih terarah. Mulai dari aspek budidaya, tataniaga, hingga perlindungan tembakau lokal.
Hingga saat ini, Sumenep belum memiliki perda khusus yang mengatur pengusahaan tembakau, sehingga kepastian hukum bagi petani dan buruh masih lemah.
Berdasarkan kajian tersebut, PC PMII Sumenep menyampaikan empat tuntutan kepada DPRD Sumenep, yakni:
- Segera membahas dan merumuskan Perda tentang Pengusahaan Tembakau.
- Mengatur standar upah minimum, kondisi kerja yang layak, serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi buruh pabrik rokok.
- Memperkuat kelembagaan petani, termasuk pembentukan koperasi, agar petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat.
- Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar perda, terutama perusahaan atau bandul yang tidak mematuhi harga yang telah ditetapkan.
PC PMII Sumenep menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga adanya kebijakan yang memberikan jaminan kesejahteraan bagi petani dan buruh di Kabupaten Sumenep.
![]()
Penulis : Wafa

















