Duka Cita, PN Jaktim Tunda Kasus Pencemaran Nama Baik Karena Alasan Ini

Senin, 19 Juni 2023 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang direncanakan hari ini, Senin (19/6/2023) terpaksa ditunda.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang di agendakan untuk pemeriksaan saksi kedua dihadapan Majelis tepaksa harus ditunda hingga satu Minggu kedepan pada.

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana Mengatakan bahwa penundaan Sidang tersebut Dikarenakan orang tua dari terdakwa Fatia Maulidiyanti dikabarkan meninggal dunia.

“Jadi kami akan menyampaikan berita, apa yang telah disampaikan oleh saudara penasihat hukum tadi, bahwa hari ini disampaikan ada berita duka. Orang tua dari saudara Fatia meninggal dunia,” kata hakim ketua Cokorda Gede Arthana saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin(19/6/2023).

Baca Juga :  Maraknya Penyalahgunaan Narkoba, Aktivis Jangkar Gelar Aksi Bisu Di Mapolda Jatim

Hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan saksi ke sidang selanjutnya. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin 26 Juni 2023.

“Oleh karena hal ini cukup artinya penting bagi yang bersangkutan, ya bisa urus segala sesuatunya. Jadi untuk pemeriksaan saudara (saksi) tidak bisa dilanjutkan hari ini,” Tambahnya.

Jaksa kemudian meminta hakim untuk melanjutkan sidang pada Kamis pekan ini. Namun Fatia meminta sidang selanjutnya pada 26 Juni.

“Mungkin Yang Mulia berkenan Kamis, karena kalau hari Senin seminggu itu 7 hari juga, jadi pasti akan ada acara keagamaan,” kata jaksa.

Baca Juga :  Mengakibatkan Kemacetan, Warga Tanjung Priok Keluhkan Putaran Balik Di Danau Agung Utara

“Saudara Fatia, gimana, apakah bisa kita tunda saksi ini Kamis?” tanya hakim.

“Kamis pasti masih ada pengajian. Jadi tanggal 26 saja Yang Mulia,” jawab Fatia.

Hakim turut berduka cita atas meninggalnya orang tua Fatia Maulidiyanti. Hakim pun kemudian menutup persidangan hari ini.

“Karena ada berita duka dari Fatia, kami turut berduka cita atas hal ini. Kami akan menunda sidang ini ke tanggal 26 Senin Juni 2023,” ujarnya.

Usai sidang, Fatia pun nampak menghampiri salah satu pengunjung sidang. Fatia memeluk pengunjung sidang itu dan menangis.

Loading

Berita Terkait

Kasus Anisa Berkah Wisata Memanas, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kerugian Jamaah Rp15,16 Miliar
Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura
CV Sumber Barokah Sidoarjo Jadi Sorotan, Aktivis Desak Bea Cukai Audit Produk Slava Bold
Fauzi As : Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?
Fauzi As : Tanah, Batalyon, dan Aroma Politik Parpol
Buntut Intimidasi Arisan GET di Sumenep, Pelapor Mengaku Diperas 120 Juta Hingga Lapor Polisi
PN Sumenep Angkat Bicara Soal Tudingan Suap di Kasus Sengketa Lahan
Madura Tidak Boleh Tertinggal, KEK Adalah Harapan Baru

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:47 WIB

Kasus Anisa Berkah Wisata Memanas, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kerugian Jamaah Rp15,16 Miliar

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:16 WIB

Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:03 WIB

CV Sumber Barokah Sidoarjo Jadi Sorotan, Aktivis Desak Bea Cukai Audit Produk Slava Bold

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:26 WIB

Fauzi As : Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:58 WIB

Fauzi As : Tanah, Batalyon, dan Aroma Politik Parpol

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:59 WIB

Buntut Intimidasi Arisan GET di Sumenep, Pelapor Mengaku Diperas 120 Juta Hingga Lapor Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:00 WIB

PN Sumenep Angkat Bicara Soal Tudingan Suap di Kasus Sengketa Lahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:58 WIB

Madura Tidak Boleh Tertinggal, KEK Adalah Harapan Baru

Berita Terbaru