SUMENEP, nusainsider.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, sekaligus menjadi momentum penertiban administrasi kendaraan.

Sosialisasi dilakukan di Kantor Bersama (KB) Samsat Sumenep, Senin (11/8/2025). Petugas Satlantas tak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga melayani tanya jawab, membagikan selebaran, dan membimbing warga memahami prosedur pengajuan.
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Ninit, mengatakan pemutihan pajak menjadi langkah strategis pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di jalan raya.
“Program ini kesempatan baik untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda. Kami hadir langsung di Samsat agar masyarakat mendapat informasi yang jelas, tepat, dan mudah dipahami,” ujarnya.
Menurutnya, manfaat pemutihan tak hanya bersifat finansial, tetapi juga administratif. Tertib membayar pajak membuat status hukum kendaraan menjadi jelas, sehingga pemilik terhindar dari potensi sanksi di kemudian hari.
AKP Ninit menegaskan, pelaksanaan program memiliki batas waktu. Warga diminta segera mengambil langkah sebelum masa berlaku berakhir.
“Jangan tunggu sampai program selesai. Segera cek pajak kendaraan Anda, manfaatkan pemutihan ini, dan datang ke Samsat,” pesannya.
Satlantas Polres Sumenep berharap program ini menjadi awal pembentukan budaya tertib administrasi di tengah masyarakat.
Selain mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, kebijakan ini juga diharapkan berkontribusi pada ketertiban lalu lintas di wilayah Sumenep.
![]()
Penulis : Wafa

















