SUMENEP, nusainsider.com — Mega Proyek Pompa air Tanpa motor (PATM) yang terletak di kecamatan pasongsongan dengan nilai kontrak miliaran itu dibangun pada Tahun 2019 menggunakan Anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tingkat II.
Mega proyek tersebut diresmikan langsung oleh mantan Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim pada awal November 2020 tepatnya di Desa Lebeng Barat Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.
Proyek PATM itu rusak dan jebol pasca diresmikan Tahun 2020, dan sempat diperbaiki Tahun 2021 sampai Tahun 2022, namun tetap saja tidak bisa difungsikan sampai Tahun 2024 ini.

Anggaran PATM senilai Rp 4,860,970,000 tersebut salah satunya dipergunakan pembangunan dua bendungan, yakni bendungan satu mempunyai 10 pompa dan bendungan dua sebanyak 7 pompa, dua blustru dan satu tandon dengan kapasitas 72 ribu liter per-detik, “kata Andriyadi Aktivis Sumenep kepada Sejumlah media, Sabtu 8 Juni 2024.
Namun semua anggaran tersebut sia-sia akibat lemahnya pengawasan Dinas yang dinahkodai Chainur rasyid bahkan hingga Pasca pemanggilan Polda jatim Oktober lalu.
Selain kepala Dinas Chainur rasyid yang diduga menjadi aktor dalam mega proyek miliaran itu, juga ada ASN lain yang hingga saat ini masih aktif dan menjabat sebagai kepala Bagian Hukum setdakab Sumenep yang juga diduga menjadi makelar pemenang tander, “Jelasnya.
Andriyadi sapaan akrabnya menilai Chainur Rasyid yang kini menjabat sebagai Pimpinan DKPP Sumenep ditengarai lemah soal pengawasan di lapangan pada saat berlangsungnya pembangunan Pompa Air Tanpa Motor.
“Dibuktikan, tak berselang lama dari Proyek PATM itu dikerjakan oleh CV Sady Family, wujud fisik bangunan tersebut hancur berantakan, padahal baru seumur jagung dikerjakan,” kata Andriyadi, Sabtu (8/6/2024).
Sebelumnya, untuk memastikan polemik mega proyek yang bersumber dari APBD Sumenep tahun 2019 itu, Andriyadi sudah turun ke lokasi PATM. Ternyata benar proyek itu gagal beroperasi dan ambruk sebelum waktunya.

Berdasarkan dasar bukti-bukti konkret yang telah dikumpulkan, Andre berencana akan melaporkan kembali dugaan korupsi mega proyek ke Polda Jatim.
“Besar kemungkinan dalam pelaporan nanti, ditengarai bakal menyeret konsultan dan pemilik CV jadi tersangka, termasuk juga pejabat yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), meliputi kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Sumenep dan PPKo yang bertanggung jawab dalam penyediaan anggaran di proyek tersebut,” katanya.
Sementara itu, Chainur rasyid hingga berita ini dinaikkan belum ada respon meskipun pewarta sudah komunikasi via Chat Whatsapp dan telephone sellulernya. (*)
Penulis : Mif