SUMENEP, nusainsider.com — Peredaran rokok ilegal semakin menggila di berbagai daerah, termasuk Madura. Dari warung kecil hingga gudang besar, rokok tanpa pita cukai makin mudah ditemukan dan menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara serta kesehatan masyarakat.
Bea Cukai mencatat kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai triliunan rupiah.

Kondisi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu industri rokok legal yang taat aturan.
Sebagai langkah serius, Bea Cukai berencana membentuk Satgas Khusus Anti-Rokok Ilegal. Satgas ini akan melibatkan berbagai instansi dan menyisir titik rawan mulai dari pabrik hingga jalur distribusi gelap, “Kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dikutip media kumparan.com
Target utama Satgas tersebut adalah membongkar jaringan besar di balik peredaran rokok ilegal yang selama ini sulit disentuh hukum secara serius dan menyeluruh.
Namun di tengah rencana itu, Aktivis ALARM (Aliansi Pemuda Reformasi Melawan) Sumenep mengungkapkan adanya modus penyimpangan rokok ilegal yang belum tersentuh penindakan.
Menurut aktivis ALARM, Andriyadi, ditemukan rokok yang seharusnya berisi 10 batang justru dikemas menjadi 20 batang tanpa penyesuaian pita cukai. Hal ini jelas melanggar aturan dan menipu negara.
“Ini bukan sekadar mengelabui Bea Cukai Madura, tapi sudah menipu negara dan Kementerian Keuangan,” tegas Andriyadi saat dihubungi nusainsider.com, Rabu, 2 Juli 2025.
Pihaknya menyebut bahwa Peminat rokok MBS dan Bani ini sudah banyak, baik di Madura utamanya Sumenep maupun di pulau Jawa. Jadi seharusnya perusahaan ini harus sudah legal dan bayar pajak,” katanya
Lebih jauh, ia menyebut praktik ‘salsih’ (Tempel cukai Salah Peruntukan) tersebut patut diduga sebagai bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena merugikan negara dalam jumlah besar dan dilakukan secara sistematis.
Ironisnya, merek-merek seperti Rokok MBS, Papa Muda, dan Bani justru terkesan dibiarkan bebas beredar, seolah-olah mendapat toleransi karena dianggap tetap menyumbang penerimaan pajak.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan dari Bea Cukai Madura terhadap praktik-praktik kecurangan yang terstruktur dan masif di lapangan.
“Kalau dibiarkan, negara bisa alami kebocoran penerimaan yang sangat besar. Ini sudah bukan persoalan teknis, tapi menyangkut integritas kelembagaan,” tandasnya.
Untuk itu, ALARM menyatakan akan segera melaporkan temuan ini ke Kementerian Keuangan melalui jalur resmi via pos dalam minggu ini juga.
Jika tidak ada respons tegas dari otoritas pusat, ALARM siap datang langsung ke Direktorat Jenderal Bea Cukai RI, Kementerian Keuangan RI, bahkan kalau perlu ke Istana Presiden.
“Praktik seperti ini bukan hanya merugikan negara, tapi mencederai kepercayaan publik. Kami akan kawal hingga ada tindakan nyata,” pungkas Andriyadi.
Sementara itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat tidak membeli rokok murah tanpa pita cukai resmi. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan penjualan rokok ilegal.
Setiap batang rokok ilegal yang dibeli sama saja dengan mendukung kejahatan pajak, merugikan negara, serta membahayakan kesehatan masyarakat secara luas.
Penulis : Wafa