SUMENEP, nusainsider.com — Unit Reskrim Polsek Talango kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu dan menangkap seorang pria berinisial E.H. (55) di rumahnya di Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas terduga pelaku, yang diduga menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi dan penggunaan sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Talango IPTU Haryono memimpin empat personel menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setibanya di rumah terlapor, petugas langsung melakukan penggeledahan pada kamar yang digunakan pelaku. Dari lokasi tersebut ditemukan sebuah tas hitam berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 2 gram, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp1.210.000. Pelaku juga mengakui sempat menggunakan sabu pada pukul 15.00 WIB di dalam kamarnya sebelum penangkapan.
Berdasarkan hasil temuan, petugas mengamankan E.H. beserta barang bukti ke Polsek Talango untuk pemeriksaan lanjutan.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi respon cepat Unit Reskrim Polsek Talango dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan jajaran Polres Sumenep dalam merespons setiap informasi masyarakat. Kami menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Sinergi dengan warga adalah kunci pemberantasan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tambahnya.
Saat ini Polsek Talango telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan bersiap melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
![]()
Penulis : Wafa
















