SUMENEP, nusainsider.com — Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) pertanyakan Realisasi Bantuan Gempa Cianjur dan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 sebesar 8,3M kepada 9.315 KPM.
Pasalnya, Bantuan tersebut hingga saat ini tidak diketahui transparansi data serta realisasinya kepada penerima dari hasil pengajuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun dari desa, Minggu 13 Agustus 2023.
DBHCHT sebagai dana bagi hasil cukai petani Tembakau seringkali di jadikan Bancakan oknum-oknum kepala daerah di sumenep, salahsatunya Dinsos P3A yang hingga saat ini tidak ada keterbukaan data penerima bantuan tersebut.
Seringkali bantuan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat petani dan bantuan lain yang seharusnya dipetakan guna menjaga double bantuan selalu di indahkan dinas terkait.
“Terbukti, keterbukaan data penerima Bantuan tersebut hingga saat ini masih dirahasikan Kadinsos sumenep kepada Aktivis dan mahasiswa”, Imbuhnya Andriyadi, Ketua Bidang Advokasi Dan Anggaran (ALARM) kepada media nusainsider.com.
Belum lagi terkait pengumpulan dana bantuan korban gempa Cianjur yang dipercayakan Bapak Bupati sumenep kepada Kepala Dinsos P3A sumenep tahun 2022 lalu yang juga hingga saat ini belum jelas berapa yang terkumpul dan sudahkah di realisasikan?
Andriyadi sapaan akrabnya mempertanyakan keberadaan Kadinsos sumenep, Achmad Dzulkarnaen ini menjadi kepala daerah dalam posisi melayani atau berdagang?, lagi-lagi Kadinsos selalu menutup data yang seharusnya menjadi konsumsi publik utamanya aktivis.
“Kalau kemudian dinsos merasa apa yang kami sampaikan tidak benar, coba buktikan siapa saja Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DBHCHT? Berapa anggaran yang terkumpul untuk bantuan Gempa Cianjur? sudahkah direalisasikan? Mana bukti penyalurannya serta berbentuk apa?”. Imbuhnya geram.
Aktivis kerakyatan, Andriyadi sapaan akrabnya berjanji akan membuka kebobrokan kepemimpinan Kadinsos sumenep yang dinilai membatasi ruang gerak aktivis dan merahasiakan keterbukaan informasi.
Padahal, UU nomor 14 Tahun 2008 yang menyampaikan secara detail 64 pasal itu memperbolehkan dan mewajibkan kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik.
“Ini negara demokrasi mas, jika kadinsos memberikan batasan seperti ini maka jalan satu-satunya memaksa kadinsos dengan cara aktivis yang juga telah diatur dalam undang-undang demokrasi serta akan kita kumpulkan bukti pelaporannya”, tutupnya.
Sementara itu, Kadinsos sumenep, Achmad Dzulkarnaen saat dihubungi media nusainsider.com via WhatsApnya hingga berita ini di naikkan belum ada respon padahal akunnya dalam keadaan aktif dan terkesan menutup diri.
Diketahui, untuk nominal perima BLT DBHCHT 2022 tersebut sebesar Rp900.000 per KPM dan kriteria calon perima merupakan buruh petani rokok, dan buruh pabrik rokok legal.
![]()
















