SUMENEP, nusainsider.com — Pusat kajian dan Analisi kebijakan Daerah (PUSAKA) gelar aksi Jilid I terkait Lemahnya pemanfaatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Sumenep yang dinilai tidak mampu membantu peningkatan ekonomi daerah dengan baik.
Padahal, Dasar dari didirikanya BUMD di Kabupaten Sumenep tentu tidak terlepas dasar keinginan peningkatan perekonomian daerah yang sesuai dengan amanah undang-undang pemerintah daerah pasal 331 yaitu untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta untuk memperoleh laba atau keuntungan, “Kata Muhsin, korlap Aksi dalam Orasinya didepan Gedung Pemkab Sumenep, Selasa 27 Februari 2024.
Manfaat yang nyata tentu dapat mendongkrak perekonomian bagi daerah, membantu kebutuhan pelayanan dasar publik setelah dikontribusikan melalui pendapatan asli daerah.

Semakin tinggi perolehan kontribusi yang diberikan BUMD maka akan semakin menguntungkan bagi masyarakat.
Sebagai lembaga usaha pendirian dimaksud menunjukkan adanya relasi antara peran BUMD dan pelaksanaan otonomi daerah oleh pemda yang berkewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU Pemda, “Pungkasnya.
Muhsin menjelaskan bahwa BUMD kabupaten Sumenep, terdiri dari lima Badan Usaha yakni PT Sumekar Line yang bergerak dibidang transportasi laut, PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) yang bergerak dibidang bengkel mobil, PI MIGAS dan SPBU, Serta PD Sumekar yang bergerak dibidang penyediaan beras bagi ASN dan obat-obatan, PDAM bergerak dibidang penyediaan air minum, serta Bank BPRS Bhakti Sumekar bergerak dibidang per-bankan.
Kelima BUMD tersebut tidak mampu secara optimal memberikan kontribusi pada daerah. Terbukti dalam 2 tahun terakhir kontribusi BUMD hanya stagnan pada angka sebesar 0,6 persen dari total APBD Sumenep tahun 2022-2023, “Jelasnya.
Sedangkan jika dihitung dari perolehan PAD maka BUMD Sumenep hanya mampu menyumbang 6 persen saja. Artinya bahwa pengelolaan dan manajement badan bisnis tersebut tidak bisa membantu peningkatan ekonomi dengan baik di kabupaten Sumenep.
Wajar jika BUMD hanya stagnan pada angka tersebut, sebab tidak semua dari BUMD yang ada mampu memberikan kontribusi laba pada APBD, yang ada hanya menjadi parasit dengan menggerogoti APBD melalui penyertaan modal tanpa deviden yang jelas.

Bahkan bukan hanya tidak memberikan laba atau mandek tetapi memberikan kerugian dan terlilit hutang. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 343 (1) Pengelolaan BUMD yakni harus memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik, “Sesalnya.
Ditambahkan, Belum lagi persoalan ditubuh BUMD yang gencar mengalami persoalan kasus tindak pidana korupsi.
Meskipun pelaku sudah tertangkap, namun ketika melihat tata kelola BUMD yang amburadul dan tidak sebanding antara penyertaan modal dan aset dengan hasil yang diperoleh.
Maka kondisi BUMD yang seperti demikian hanya akan terus mengundang kecurigaan bahwa di tubuh BUMD Sumenep menjadi lumbung tikus yang harus dihanguskan.
Hingga berita ini dinaikkan, Belum ada keterangan Resmi dari Pemkab sumenep terkait Tuntutan Aktivis Pusaka Perihal ketidaksehatan di Tubuh 5 (Lima) BUMD milik pemerintah kabupaten Sumenep tersebut.
Penulis : Mif