SUMENEP, nusainsider.com — Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) kembali Gelar Aksi Darurat di Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) kabupaten Sumenep, Selasa 27 Agustus 2024.
Aksi Darurat tersebut digelar Aktivis ALARM Buntut adanya Kongkalikong Bantuan Beasiswa Mahasiswa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT) yang Blunder dari Proses Verval Hingga Realisasinya.
Ahyatul Karim dalam Orasinya menyampaikan bahwa Anggaran Program Beasiswa untuk Mahasiswa kurang Mampu di Kabupaten Sumenep Tahun ini Sebesar Rp, 1,3 Miliar yang Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) lSumenep Tahun 2024.
Setiap penerima Program Beasiswa akan Mendapatkan Bantuan sebesar Rp 2,5Jt (Per-Mahasiswa) dengan Total Penerima sebanyak 520 Orang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten sumenep.,”Kata Korlap aksi disela-sela Orasinya Didepan Gedung DinsosP3A Kabupaten Sumenep, Selasa 27/8/2024.
Namun, Dalam Proses Tahapan Verifikasi dan Validasi (Verval) yang dilakukan Dinsos P3A ditemukan Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Mengalami kejanggalan yang sangat disayangkan.
Dalam Proses Verval yang dilakukan Petugas Dinsos Mayoritas Blunder dan Fatal, dibuktikan dengan Adanya banyak kesalahan mulai dari Tidak adanya Koordinasi antara Pihak Dinsos dengan Rektor hingga ketidaksesuaian Antara data Penerima dengan Data Survei yang dilakukan petugas Verval, “Imbuhnya.
Karim sapaan akrabnya melanjutkan, Belum lagi terkait Anggaran Program BLT DBHCHT 2024 untuk Buruh Tani dan Buruh Pabrik sebanyak 3.150 Orang terbagi di 25 (Dua Puluh Lima) Desa di kabupaten Sumenep dengan Anggaran sebesar Rp. 2,9Miliar yang diperuntukkan kepada Dinsos P3A Kabupaten Sumenep.
Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diterima Dinsos didapatkan dari dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP) dengan calon penerima 1.150 orang dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) sekitar 2.000 orang.
Nominal bantuan yang akan diberikan kepada KPM tidak ada perubahan alias sama seperti tahun sebelumnya. Yakni, tiga kali terhitung sejak Juni sampai Agustus. Setiap bulan, bantuan yang diberikan Rp 300 ribu. Akan tetapi akan langsung dicairkan satu kali sebesar Rp 900 ribu”, Lanjutnya.
Namun, dalam Proses Penyaluran Bantuan tersebut hingga saat ini juga mengalami kejanggalan yang sangat serius dengan adanya Salahsatu desa mendapatkan penolakan dari Kepala Desa dengan Total KPM Sebanyak 185 Orang.
Tentunya penolakan ini merupakan kejanggalan yang sebenarnya tidak selayaknya diterima oleh Kepala Dinsos beserta Jajaran dibawahnya karena selain tidak ada regulasi yang mengatur juga yang seharusnya berhak menentukan bahwa Bantuan tersebut Layak atau tidak layak diberikan kepada KPM adalah Petugas Verval bukan Pihak Desa atau Kepala Desa, “Tambahnya.
Hingga berlangsung Sekitar 30Menit lebih Aktivis ALARM Menyampaikan Aspirasinya, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Fajarisman bersama Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) menemui Massa Aksi.
Fajarisman menyampaikan terimakasih atas kedatangan Aktivis ALARM sebagai control system perjalanan Birokrasi kami. Namun yang pasti semua tahapan sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada.
“Terkait kesalahan Verifikasi dan Validasi (Verval) yang dituduhkan Aktivis, itu memang benar karena kami masih meminta petunjuk dari Aparatur desa untuk mengetahui rumah penerima”, Sebutnya saat menemui massa aksi dari ALARM.
Lebihlanjut, Kabid Linjamsos, Erwien Hendra Laksmono juga menyampaikan bahwa terkait penolakan pemberian Bantuan Oleh Kepala Desa, itu memang benar adanya.
“Ada dikami Bukti penolakannya Mas, tapi kami tidak bisa memberikan dan atau memperlihatkan surat tersebut sembarangan. Harus melalui permohonan Surat dan Proses ke Komisi Informasi (KI)” Imbuhnya dengan tenang.
Kemudian Massa Aksi mulai memanas hingga terjadi diskusi panjang dengan titik Akhir memunculkan Closing Statement pengakuan dari dua Kabid DinsosP3A Sumenep terkait kesalahannya dan dosa Besar yang menjadi Kawalan Aktivis ALARM Sumenep tersebut.
Disamping itu, mereka juga menuntut dasar dan alasan penolakan yang dilakukan oleh Kades Padangdangan.
Untuk diketahui Aksi tersebut membawa beberapa point tuntutan, diantaranya:
- Evaluasi Kinerja Kabid Resos (Fajarisman) dan Kabid Linjamsos (Erwin Hendra Laksmono) yang telah Melakukan Dosa Besar atas Blundernya Bantuan Sosial.
- Mendesak Kadinsos Sumenep Agar Turun dari Jabatannya Karena Tidak Paham Regulasi dan Merusak Ruh Dinas Sosial.
- Bertanggung Jawab Kepada Publik atas Dosa Besar di 157 Hari Memimpin DinsosP3A Sumenep.
- Menuntut Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Dinsos Terkait Dokumen. Penolakan Oleh Kades Padangdangan.
- Meminta Kepala Dinas Sosial Menjawab Secara Rinci Terkait Masalah Beasiswa dan DBHCHT dihadapan Massa Aksi dan Wartawan agar tidak terjadi Isu Liar.
Penulis : Dre